Buka konten ini

BATAM (BP) — Pengadilan Negeri Batam kembali menggelar sidang lanjutan perkara penyelundupan narkotika internasional dengan barang bukti hampir 2 ton sabu, Kamis (4/12). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik didampingi Hakim Anggota Douglas, menghadirkan saksi ahli digital forensik melalui sambungan Zoom serta saksi dari Bea Cukai.
Enam terdakwa dalam kasus penyelundupan sabu terbesar sepanjang 2025 itu adalah Weerapat Phongwan (WNA Thailand), Teerapong Lekpradube (WNA Thailand), Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir.
Dalam keterangannya, ahli digital forensik memaparkan hasil pemeriksaan data ponsel para terdakwa, termasuk riwayat percakapan dan pelacakan lokasi selama proses penyelundupan berlangsung.
“Pada ponsel Richard kami temukan kontak Mr. Pong dan percakapan dengan Captain Hasiholan 1. Percakapan berlangsung sejak 13 Oktober 2024 hingga 18 Mei 2025,” ujar saksi.
Pada ponsel Leo, tim hanya menemukan kontak bertanda “BOS” dengan nomor luar negeri serta kontak lain yang sama dengan temuan pada ponsel Hasiholan. Saksi menegaskan komunikasi serta perpindahan lokasi para terdakwa terlacak dari Thailand ke Malaysia hingga perairan internasional.
“Aktivitas chat dan sinkronisasi perangkat menggambarkan posisi para terdakwa selama perjalanan. Data lokasi, peta, maupun gambar tersimpan di report digital,” jelasnya.
Saksi dari Bea Cukai, Haris, menguraikan kronologi penangkapan kapal Sea Dragon di perairan Karimun.
“Ketika diperiksa di dermaga, terdakwa asal Thailand menunjuk kardus-kardus yang mereka susun. Dari seluruh terdakwa, hanya dia yang mau menjawab. Yang lain terdiam,” ucapnya.
Haris menambahkan, tidak ada saling tuding antar terdakwa. Mereka mengakui barang tersebut milik seseorang bernama Tan Zen — kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Kapal yang mereka gunakan diketahui tidak berbendera untuk menghindari identifikasi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan kronologi lengkap penyelundupan. Pada April 2025, Hasiholan Samosir menawarkan pekerjaan kepada Fandi Ramadhan sebagai ABK kapal tanker. Pada 1 Mei 2025, Fandi berangkat bersama Hasiholan, Leo, dan Richard ke Thailand, lalu bertemu Teerapong dan Weerapat.
Para terdakwa menginap selama 10 hari di Sakura Budget Hotel, Thailand, menunggu instruksi dari dalang utama — Mr. Tan alias Jacky Tan alias Chanchai alias Captain Tui alias Tan Zen.
Pada 13 Mei 2025, mereka menuju kapal Sea Dragon menggunakan speed boat dan berlayar menuju titik koordinat pengambilan paket.
Pada dini hari 18 Mei 2025, para terdakwa menerima 67 kardus berbungkus plastik putih dari kapal ikan berbendera Thailand setelah mendapatkan kode berupa uang Myanmar yang dilaminasi.
Seluruh kardus disembunyikan di bagian haluan dan tangki bahan bakar kapal. Setelah itu, para terdakwa melepas bendera Thailand agar keberadaan kapal tidak terdeteksi aparat.
Kapal kemudian dicegat tim gabungan BNN dan Bea Cukai pada 21 Mei 2025 pukul 00.05 WIB di perairan Karimun, lalu dikawal ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang.
Pemeriksaan menemukan seluruh kardus berisi kemasan teh China merek Guanyinwang berisi kristal putih. Uji laboratorium memastikan barang bukti merupakan narkotika jenis metamfetamina dengan berat total 1.995.130 gram.
JPU menegaskan keenam terdakwa terbukti melakukan permufakatan jahat untuk menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, atau menerima narkotika golongan I melebihi 5 gram tanpa izin. Para terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kasus penyelundupan narkoba 2 ton tersebut diduga terkait dengan gembong narkoba jaringan internasional yang diduga mengendalikan penyelundupan dua ton sabu ke wilayah Kepulauan Riau (Kepri) bernama Dewi Astutik yang berhasil ditangkap BNN di Kamboja, awal pekan ini. Ia dibekuk setelah lama buron sebagai otak distribusi sabu bernilai Rp5 triliun yang digagalkan aparat di perairan Kepri pada Mei 2025.
Namun, belum ada informasi apakah Dewi Astutik akan dihadirkan pada sidang lanjutan kasus narkoba tersebut di PN Batam. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : RATNA IRTATIK