Buka konten ini

BATAM (BP) – Aksi ugal-ugalan sejumlah pelajar SMP di Bengkong nyaris memakan korban. Para remaja itu memacu motor tanpa helm sambil melakukan standing di Jalan Yos Sudarso menuju Seraya Atas, Senin (1/12), hingga hampir terserempet mobil yang melintas.
Peristiwa berbahaya tersebut disaksikan langsung seorang warga bernama Rahman sekitar pukul 13.00. Ia mengaku sempat merekam aksi nekat itu menggunakan ponselnya.
“Anak-anak SMP pakai motor tanpa helm keluar dari Bengkong. Mereka mencoba standing dan hampir terserempet mobil,” ujar Rahman kepada Batam Pos.
Rahman menyebut kelakuan para pelajar itu sangat mengkhawatirkan, mengingat usia mereka masih terlalu muda dan belum memiliki kemampuan berkendara yang memadai. Ia menilai aksi tersebut tidak hanya membahayakan diri mereka, tetapi juga pengguna jalan lainnya.
“Kami mengimbau Dinas Pendidikan Kota Batam membuat aturan larangan membawa kendaraan bermotor khususnya untuk siswa SMP, karena itu sangat membahayakan,” tegasnya.
Ia juga meminta dinas terkait mengeluarkan imbauan kepada orang tua agar lebih ketat mengawasi anak-anak, terutama yang masih duduk di bangku SMP. Menurutnya, siswa SMA umumnya sudah memiliki tingkat kedewasaan dan insting berkendara yang lebih matang.
“Kita berharap Dinas Pendidikan menerbitkan aturan atau imbauan kepada orang tua khusus untuk anak yang masih SMP. Kalau yang SMA, akal dan insting berkendaranya biasanya sudah lebih dewasa,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan, kembali menekankan pentingnya peran orang tua dalam pengawasan. Ia mengakui masih banyak pelajar yang kedapatan membawa motor ke sekolah meski larangan sudah diberlakukan.
“Kalau anak belum punya Surat Izin Mengemudi (SIM), jangan dibiarkan membawa motor. Ini berbahaya. Orang tua harus ikut mengontrol, jangan hanya menyerahkan pengawasan pada sekolah atau Disdik,” tegas Hendri.
Ia juga menyarankan orang tua mengarahkan anak menggunakan moda transportasi lain yang lebih aman, mulai dari angkutan umum hingga ojek online.
“Kalau anak dilepas berkendara sendiri, pertama mereka belum punya SIM, kedua mereka masih belajar. Saat gugup di jalan, salah rem atau panik menarik gas, risikonya sangat tinggi,” ujarnya.
Sebagai dasar aturan, Pemko Batam melalui Disdik telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6947/100.3.4.3/XI/2023 yang berlaku sejak 1 Desember 2023. Edaran tersebut menegaskan peserta didik dilarang membawa kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat jika belum memenuhi syarat hukum.
“Kami minta semua pihak, terutama orang tua, benar-benar mematuhi edaran ini. Demi keselamatan anak-anak kita bersama,” pungkas Hendri.
Pelanggaran Lalu Lintas Marak di Batuaji–Sagulung
Tak hanya di Bengkong saja. Pelanggaran lalu lintas di kawasan Batuaji dan Sagulung juga memprihatinkan. Minimnya penindakan membuat pengendara semakin berani melanggar aturan, mulai dari tidak memakai helm, menerobos lampu merah, hingga berboncengan tiga.
Pantauan Batam Pos, pelanggaran ini kerap terjadi di sepanjang Jalan Letjen Suprapto dan Brigjen Katamso.
“Pengendara motor di wilayah ini sangat jarang pakai helm. Rambu lalu lintas pun sering diabaikan,” ujar Eri, warga Pemda Batuaji.
Menurut dia, kondisi itu sangat berpotensi memicu kecelakaan, terutama karena banyak yang menerobos lampu merah dengan kecepatan tinggi.
“Memang sering terjadi kecelakaan, apalagi malam hari,” ujarnya.
Senada, Satria, warga Putri Hijau, Sagulung, mengeluhkan maraknya penggunaan knalpot brong di kawasan pemukimannya. Suara bising ini kerap mengganggu waktu istirahat nya.
“Apalagi malam Minggu, jalan protokol banyak balapan pakai knalpot brong,” katanya. (***)
Reporter : RENGGA YULIANDRA – YOFI YUHENDRI
Editor : GALIH ADI SAPUTRO