Buka konten ini

BATAM (BP) – Pengadilan Negeri (PN) Batam mengeksekusi sebuah rumah di Perumahan Rosedale Blok E Nomor 3, Kamis (20/11), setelah sengketa atas aset tersebut berkekuatan hukum tetap hingga tingkat kasasi Mahkamah Agung. Proses eksekusi berjalan tegang karena penolakan ahli waris sebelum petugas akhirnya melakukan pengosongan rumah.
Jurusita PN Batam, Agus Viantina, lebih dulu membacakan penetapan eksekusi sebagai dasar pelaksanaan di lapangan. “Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan eksekusi yang diajukan Mulyadi Grendy pada 31 Juli 2025,” ujarnya.
Dalam permohonan tersebut, pemohon meminta agar tanah dan bangunan yang menjadi objek sengketa dikosongkan dan diserahkan dalam kondisi tidak berpenghuni. Pihak termohon adalah ahli waris Johnson Napitupulu.
PN Batam menegaskan seluruh putusan pengadilan—mulai tingkat pertama, Pengadilan Tinggi Kepri, hingga kasasi Mahkamah Agung—telah memenangkan Mulyadi. “Atas putusan tersebut, pengadilan menetapkan agar objek eksekusi segera dikosongkan,” jelas Agus.
Penetapan eksekusi tersebut dikeluarkan pada 1 Oktober 2025 dan memberi kewenangan kepada panitera untuk melakukan pengosongan dengan bantuan aparat keamanan bila diperlukan.
Kuasa hukum Mulyadi, Agus Cik, menyebut pengosongan ini sebagai konsekuensi hukum bagi pemenang lelang aset pailit. Ia menjelaskan rumah itu merupakan bagian dari aset PT Igata Jaya Perdania yang dilelang kurator. Pemenang lelang, Yudi, kemudian menjualnya kepada Mulyadi. Kendati demikian, proses serah terima terhambat karena rumah masih ditempati ahli waris Johnson Napitupulu. “Upaya hukum sudah dilakukan terhadap ahli waris terkait dugaan perbuatan melawan hukum. Semua tingkatan pengadilan sudah memeriksa,” ujarnya.
Terkait klaim ahli waris soal perpanjangan UWTO, Agus menegaskan hal itu bukan objek eksekusi dan harus diselesaikan melalui mekanisme terpisah. Ia juga menepis klaim adanya dua sertifikat milik ahli waris. Menurut dia, rujukan utama dalam perkara ini adalah bundle pailit yang dikelola kurator. “Undang-Undang Kepailitan dapat mengesampingkan aturan lain demi kepastian hukum. Jika eksekusi tidak berjalan, kepercayaan publik terhadap proses lelang bisa hilang,” tambahnya.
Ia menegaskan, selama aset tidak dikeluarkan dari bundle pailit, maka rumah tersebut tetap menjadi bagian dari aset pailit. Karena itu, kurator memiliki kewenangan penuh. “Jika ahli waris merasa memiliki hak, mereka semestinya mendaftarkan klaim kepada kurator,” kata Agus.
Namun eksekusi kemarin berlangsung alot. Ahli waris menolak pengosongan dan menilai proses tersebut cacat administrasi. Mereka mengaku memiliki dokumen kepemilikan lengkap sejak 1994. Ketegangan sempat meningkat, bahkan terjadi aksi dorong-dorongan sebelum polisi dari Polresta Barelang dan Polsek Batam Kota menenangkan situasi.
Gebhard P. Napitupulu, perwakilan ahli waris, menyebut eksekusi ini prematur. Ia menegaskan keluarga adalah pemilik sah berdasarkan Akta Jual Beli (AJB), UWTO yang berlaku hingga 2040, dan izin peralihan hak (IPH) dari BP Batam. “Semua dokumen kami lengkap dan sah. Justru pihak yang mengeksekusi tidak memiliki dokumen PL atau UWTO,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan dasar eksekusi yang menggunakan SHGB pemohon, yang menurutnya telah kedaluwarsa sejak 2020. “Mereka tidak bisa memperpanjang karena tidak ada rekomendasi BP Batam. Bagaimana mungkin SHGB seperti itu dijadikan dasar eksekusi?” katanya.
Ahli waris juga membantah rumah tersebut merupakan bagian dari bundle pailit PT Igata. Mereka mengklaim telah memeriksa berkas pailit dan menemukan bahwa Blok E2 Nomor 3 tidak tercantum dalam daftar aset. Mereka bahkan mengaku tidak pernah mengenal pihak yang mengajukan eksekusi maupun pembeli yang disebut membeli rumah itu dari kurator.
“Rumah ini tidak pernah kami jual. Tiba-tiba ada pihak yang mengaku membelinya dari kurator,” ujar Gebhard.
Keluarga menduga ada permainan oknum terkait tumpang tindih dokumen. Menurut mereka, historis kepemilikan versi pemohon tidak jelas dan berpotensi terkait praktik mafia tanah. “Kami tidak pernah dilibatkan atau diberi tahu tentang perkara awalnya,” tegasnya.
Meski penolakan terus disuarakan, tim PN Batam tetap membacakan surat eksekusi berdasarkan Penetapan Nomor 38/PDT.EKS/2025/PN Batam. Penetapan itu merujuk pada putusan PN Batam, Pengadilan Tinggi Kepri, dan Mahkamah Agung yang memerintahkan pengosongan rumah. Petugas datang lengkap dengan peralatan pendukung dan pengawalan aparat keamanan.
Ketegangan kembali memuncak ketika derek mulai diarahkan ke kendaraan keluarga. Ahli waris berdiri menghadang, menolak eksekusi yang mereka anggap tidak transparan. Polisi turun tangan untuk memastikan tidak ada kekerasan. Usai pembacaan penetapan, ahli waris tetap bertahan dan enggan meninggalkan rumah.
Sengketa rumah Rosedale ini kembali menyoroti persoalan tumpang tindih lahan dan sertifikat ganda yang masih marak di Batam. Kasus ini juga memperlihatkan bagaimana perbedaan tafsir antara dokumen UWTO dan sertifikat tanah bisa memicu konflik panjang. Ahli waris berharap proses hukum yang sedang berjalan dapat membuka fakta sebenarnya.
“Kami hanya ingin hak kami diakui dan diputuskan secara adil,” ujar Gebhard. (*)
Reporter : Eusebius Sara – AZIS MAULANA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO