”Teman-teman makanannya datang”. ”Hore!”. Seru seorang siswa disambut teriakan siswa lainnya kala melihat mobil petugas logistik datang ke sekolah.
Matahari baru saja merekah. Suasana di Sekolah Dasar Swasta (SDS) Bina Pusaka, Koja, Jakarta Utara, pada Rabu (1/10) itu terasa hidup. Tepat jam istirahat tiba, sebagian siswa berlarian kecil menuju meja panjang yang sudah tersusun ratusan ompreng Makan Bergizi Gratis (MBG). Mereka ditugaskan menjadi koordinator pembagian MBG di kelasnya masing-masing.
Di antara ruang-ruang kelas, dan tumpukan buku mata pelajaran, wajah semringah para siswa tak bisa dibohongi kala jatah MBG rampung dibagikan: ada yang malu-malu membuka ompreng perlahan, ada yang mengendus aroma lauk, ada pula yang langsung menyuap nasi dan sayur lantaran kadung lapar.
Sudah tiga bulan sekolah ini menjadi salah satu penerima manfaat program MBG dari pemerintah. Kepala SDS Bina Pusaka, Heni Damayanti ingat betul kapan program ini hadir pertama kali di sekolahnya. ”MBG di sini dari awal tahun ajaran baru 21 Juli 2025,” kenangnya saat ditemui Jawapos.com (grup Batam Pos).
Sembari duduk di ruang kerja yang sederhana, Heni bercerita bahwa program MBG membawa perubahan yang terasa nyata dalam keseharian siswa siswinya. Jika dulu ada siswanya enggan makan sayur dan buah, kini kebiasaan itu pelan-pelan berubah. ”Dengan adanya MBG jadi suka makan sayur, yang tadinya kurang makan buah jadi suka makan buah,” terang Heni, bahagia melihat perkembangan siswa siswinya.
Setiap hari, dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Koja 1 membagikan sebanyak 270 siswa penerima manfaat di sekolah ini—190 siswa di kelas pagi dan 80 lainnya di kelas siang. Adapun sebagian siswa berasal dari keluarga menengah ke bawah. ”Jadi (MBG) ini sangat membantu,” kata Heni.
Menu yang disajikan pihak SPPG Koja 1 bervariasi setiap harinya. Meski selera anak berbeda-beda, namun Heni percaya komposisi menu dan kandungan gizi sudah ditakar oleh Ahli Gizi SPPG Koja 1 sesuai standar usia anak sekolah. Hingga saat ini, program MBG di sekolahnya berjalan lancar tanpa kendala berarti. ”Alhamdulillah enggak ada (kejadian luar biasa seperti keracunan),” ungkapnya.
Gizi dan Pola Pikir Anak
Program MBG bukan hanya bicara soal perut kenyang, tetapi juga berdampak pada tumbuh kembang, serta pola pikir anak dalam mengambil keputusan. Menurut Heni, kecukupan gizi juga berperan penting dalam kesiapan anak di ruang digital. ”Anak jadi bisa memilah memilih mana yang kira-kira bisa dipergunakan dalam menggunakan digital,” ungkapnya.
Ahli Gizi SPPG Koja 1, Nur Izzatul Hidayah, memastikan menu MBG disusun berdasarkan pedoman gizi seimbang dari Badan Gizi Nasional (BGN). Ia juga menjelaskan, asupan makanan bergizi sangat erat kaitannya dengan perkembangan kognitif anak.
”Oleh karena itu, penting untuk memastikan asupan makanan bergizi sesuai kebutuhan anak untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangan anak yang optimal,” ujarnya.
Sementara itu, Lina, selaku wali murid yang anaknya duduk di kelas 4 bernama Shaqueena, merasa bahagia dengan adanya program MBG. Selain memberikan gizi seimbang di rumah, adanya MBG turut membantu mencukupi kebutuhan gizi anaknya di sekolah. ”Bagi saya program MBG sangat penting ya. Saya percaya makanan bergizi itu bisa untuk fondasi utama tumbuh kembang anak,” ujar Lina.
Lina menyadari, anak zaman sekarang tidak bisa lepas dari penggunaan gawai dan internet setiap harinya. Bahkan, Ia pun mengaku memberikan akses internet kepada anaknya sejak usia balita.
”Sejak usia empat tahun, biasanya untuk belajar mengenal huruf dan angka-angka, dan sekarang bertambah usia anak-anak digunain untuk komunikasi, belajar, dan kadang buat game,” aku Lina.
Meski begitu, Lina tak menutup diri akan risiko yang dihadapi: bagaimana si anak bijak menggunakan teknologi tanpa terganggu kesehatan mental dan jiwanya. Karena itu, Ia selalu mengontrol penggunaan akses internet dengan mamasang aplikasi Family Link. ”Jadi kalau mereka (anak-anaknya) mau download (apapun) haruss seizin orang tua dan itu masuk ke email saya,” ujarnya.
PP TUNAS: Benteng Anak di Ruang Digital
Di sinilah peran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) hadir. Aturan ini menjadi landasan hukum untuk menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan berkeadilan.
Menteri Komdigi Meutya Hafid menyebut PP TUNAS sebagai langkah strategis pemerintah dalam menghadapi tantangan dunia digital. ”Kami di Komdigi tidak hanya melihat dampaknya (ruang digital) terhadap anak-anak, tetapi kepada keseluruhan,” ujar Meutya dalam Podcas Merdekast di Jakarta Selatan, Jumat (2/5), dikutip melalui siaran pers Komdigi.
PP TUNAS mengatur kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menyaring konten berbahaya, menyediakan saluran pelaporan yang musah diakses, serta menjamin penanganan laporan yang cepat dan transparan. Selain itu, PSE diwajibkan memverifikasi usia pengguna dan menerapkan sistem keamanan teknis guna mencegah anak-anak terpapar konten negatif. Pelanggar akan dikenai sanksi administratif hingga pemutusan akses platform.
”Kita melihat ada aplikasi-aplikasi yang memang nakal. Ini bukan semata hasil algoritma yang menyesuaikan minat pengguna, tapi ada kecenderungan konten-konten ini memang sengaja diarahkan ke kelompok rentan termasuk anak-anak,” tegasnya.
Menurut Meutya, regulasi ini bukan hanya untuk perlindungan anak, melainkan juga memperkuat keamanan ekosistem digital bagi semua kalangan.
”Ketika keamanan ekosistem digital diperkuat, yang diuntungkan bukan hanya anak-anak tapi juga semua orang yang berada di ranah digital. Kita ingin semua pihak nyaman, karena aturannya jelas seperti aturan main di pasar,” jelasnya.
Sinergi Semua Pihak
Lahirnya PP TUNAS mendapat respons positif dari kalangan aktivis maupun akademisi. Regulasi ini dinilai penting sebagai payung hukum perlindungan anak di ruang digital, namun implementasi di lapangan akan menjadi tantangan utama.
”Ini langkah penting karena memberikan payung hukum khusus yang memaksa PSE bertanggung jawab untuk perlindungan anak dari kewajiban saring konten, mekanisme pelaporan, verifikasi usia, sampai sanksi administratif,” ujar Pendiri Gerakan Anti Kekerasan (GAK), Fahry Azizurrahman.
Menurut Fahry, adanya aturan ini menegaskan bahwa perlindungan anak di dunia maya bukan semata tanggung jawab keluarga, melainkan juga platform digital dan negara. Meski demikian, Fahry menekankan perlunya implementasi, pengawasan, dan kapasitas penegakan yang konsisten.
Lebih lanjut, Ia menilai PP TUNAS menutup sejumlah celah penting, seperti kewajiban penyaring konten, verifikasi usia, prosedur pelaporan, hingga sanksi administratif berupa pemutusan akses. Secara teoritis, aturan ini bisa signifikan menurunkan paparan anak terhadap konten berbahaya.
”Namun efektivitasnya bergantung pada kapabilitas teknis PSE, kapasitas regulator untuk audit dan penegakan, serta kemauan politik untuk memberi sanksi bila perlu,” jelasnya. (***)
Reporter : JP GROUP
Editor : Alfian Lumban Gaol