Buka konten ini

Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo, tidak membawa dokumen atau berkas apa pun saat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin (27/8). Politikus Partai Gerindra itu juga memilih irit bicara.
“Ya, memenuhi panggilan,” ucap Sudewo singkat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sudewo diperiksa terkait dugaan korupsi pengadaan pembangunan jalur kereta api di wilayah Jawa Tengah/Solo Balapan pada lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Pemeriksaan tersebut dijadwalkan pekan lalu. Namun, Sudewo yang berstatus saksi tidak hadir.
Pada Senin (25/8), ratusan warga Pati mengirim surat ke KPK meminta agar Sudewo dijadikan tersangka. Aksi tersebut dikoordinasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu. Dua belas hari sebelumnya (13/8), aliansi yang sama menggelar demo di kawasan Simpang Lima Pati yang diikuti ribuan orang, menuntut pengunduran diri Sudewo.
Menanggapi aksi warganya itu, Sudewo juga tak banyak bicara. “Semoga baik-baik saja,” katanya, dikutip dari JawaPos.com (grup Batam Pos).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Sudewo diduga menerima commitment fee dari pembangunan jalur kereta api saat menjabat anggota Komisi V DPR.
“Seperti yang kemarin kita sampaikan terkait update penahanan salah satu tersangkanya, yaitu saudara RS,” ujar Budi kepada wartawan.
KPK sempat menyita uang sebesar Rp3 miliar dari Sudewo. Fakta itu terungkap dalam persidangan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya, dan Pejabat Pembuat Komitmen Bernard Hasibuan di Pengadilan Tipikor Semarang pada November 2023. Sudewo dihadirkan sebagai saksi ketika itu.
Meskipun uang Rp3 miliar telah dikembalikan, KPK menegaskan hal itu tidak menghapus tindak pidana. KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini. Salah satu yang terbaru aparatur sipil negara di Kemenhub, Risna Sutriyanto (RS), yang merupakan ketua pokja proyek pembangunan jalur ganda KA Solo Balapan–Kadipiro. (***)
Reporter : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO