Buka konten ini

AKTIVITAS reklamasi kembali menjadi sorotan di Batam. Kali ini, penimbunan lahan di kawasan laut di dekat Ocarina, Batam Center. Luas reklamasi diperkirakan mencapai lima hektare dan dikhawatirkan mengganggu arus lalu lintas laut di jalur perlintasan kapal feri.
Pendiri NGO Akar Bhumi Indonesia, Hendrik Hermawan, mengaku telah lama memantau kegiatan reklamasi di lokasi tersebut. Menurutnya, pekerjaan yang saat ini berlangsung merupakan upaya memperluas area yang sebelumnya sudah ditimbun.
“Lokasinya persis sebelum Ocarina, Batam Center. Kawasan ini sudah ditimbun sejak lama. Yang sekarang seperti upaya memperluas lagi,” ujarnya, Rabu (23/7).
Ia menyebut, sebagian lokasi bahkan akan dipasangi tanggul reklamasi. Pihaknya menduga reklamasi itu belum mengantongi izin resmi dan berpotensi merusak lingkungan serta menyebabkan pendangkalan perairan.
“Kami menduga perizinannya belum ada. Kami juga sudah lama mengamati adanya pencemaran lingkungan dan pendangkalan jalur laut,” katanya.
Akar Bhumi mengingatkan bahwa perusahaan yang terlibat dalam proyek ini juga pernah bermasalah di kawasan lain, tepatnya di Sei Nayon. “Ini bukan pertama kalinya pihak tersebut bermasalah,” tambah Hendrik.
Akar Bhumi mendesak instansi terkait, mulai dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batam, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kepri, hingga BP Batam, untuk turun tangan mengawasi kegiatan tersebut.
“Penting bagi DLH, DLHK, dan BP Batam mengawasi proyek ini secara ketat,” ujarnya.
Selain aspek ekologis, Hendrik menyoroti potensi gangguan terhadap arus kapal feri. Bila reklamasi menyebabkan pendangkalan, keselamatan pelayaran bisa terancam. Ia mengingatkan bahwa seluruh reklamasi di Batam wajib diawasi secara transparan dan legal.
“Semua reklamasi di Batam harus dicurigai bermasalah dengan perizinan. Pemerintah harus terbuka,” tegasnya.
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Biro Humas dan Protokol BP Batam, Mohamad Taofan, menyatakan pihaknya akan menelusuri aktivitas reklamasi itu.
“Kami akan cek lebih lanjut. Terima kasih atas informasi yang disampaikan masyarakat. Akan segera kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Sejak Kamis (24/7), Batam Pos telah mengajukan permintaan wawancara kepada pihak perusahaan yang diduga melakukan reklamasi tersebut, namun belum mendapat respons.
Nelayan Keluhkan Reklamasi di Melcem–Tanjungsengkuang
Sementara itu, aktivitas reklamasi juga terjadi di perairan antara Melcem dan Tanjungsengkuang, menuai keluhan. Selain dikhawatirkan merusak ekosistem pesisir seperti hutan mangrove, proyek ini juga berdampak pada kehidupan nelayan yang menggantungkan hidup dari hasil laut di wilayah tersebut.
Founder Akar Bhumi Indonesia, Hendrik Hermawan, menyatakan pihaknya tengah memverifikasi informasi tersebut dan akan segera turun ke lapangan.
“Terkait reklamasi itu, sedang kami dalami. Di Tanjungbuntung informasinya ada hutan. Tapi kami belum bisa pastikan itu hutan lindung atau bukan karena belum survei,” ujarnya, Minggu (27/7).
Hendrik menegaskan, jika reklamasi dilakukan di kawasan hutan, maka ada sanksi pidana berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Kalau reklamasi dilakukan dalam kawasan hutan, hukumannya berat. Bisa didenda Rp10 miliar sampai Rp100 miliar, dan penjara 8 sampai 10 tahun. Bahkan yang menjual kawasannya juga bisa kena sanksi,” jelasnya.
Ia mengkritik banyaknya perusahaan di Batam yang membangun tanpa mengikuti prosedur lingkungan hidup. Menurutnya, pembangunan seharusnya dimulai dari izin prinsip, Amdal, hingga izin usaha.
“Banyak perusahaan menimbun dulu, Amdalnya belum dihitung. Itu keliru. Seperti dalam Islam, wudu dulu baru salat, bukan sebaliknya. Tapi sayangnya, banyak perusahaan di Batam yang tak punya peradaban. Tidak peduli lingkungan rusak, masyarakat terdampak,” kritiknya.
Terkait penimbunan mangrove, Hendrik menjelaskan, hal tersebut tergantung status kawasan. Jika berada dalam kawasan hutan, maka harus dikeluarkan terlebih dahulu melalui regulasi.
“Kalau di luar kawasan hutan, harus bayar tegakan pohonnya dan wajib mendapat izin pemerintah. Bahkan dalam beberapa kasus, izinnya sampai ke Kementerian Ke-lautan dan Perikanan (KKP),” ujarnya.
Akar Bhumi berkomitmen segera melakukan kajian lapangan guna memastikan aktivitas reklamasi tak melanggar aturan lingkungan hidup dan tidak merugikan masya-rakat, khususnya nelayan.
“Prinsip kami jelas: lingkungan hidup dan ekosistem pesisir, termasuk mangrove, harus dijaga. Ini menyangkut keberlangsungan hidup masyarakat pesisir Batam,” tuturnya.
BP Batam Segera Turunkan Tim
Sama seperti reklamasi di dekat Ocarina, BP Batam juga berjanji akan menelusuri aktivitas reklamasi yang dilaporkan terjadi di antara kawasan Tanjungbuntung, Bengkong, dan Tanjungsengkuang, Batuampar. Penelusuran dilakukan menyusul informasi masyarakat terkait aktivitas penimbunan di wilayah pesisir tersebut.
Kepala Biro Humas dan Protokol BP Batam, Mohamad Taofan, menyatakan pihaknya belum mengetahui secara pasti titik koordinat reklamasi, namun akan segera menindaklanjuti.
“Kami akan cek dulu titik lokasinya. Kalau memang tidak ada izin, tentu akan kami tindak,” ujarnya, Minggu (27/7).
Taofan menjelaskan, pengawasan wilayah pesisir merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi BP Batam, melalui Direktorat Pengamanan (Ditpam). Namun, upaya penindakan biasanya dilakukan bersama instansi lain.
“Kalau ada aksi di lapangan, biasanya bukan hanya Ditpam, tapi kolaborasi dengan instansi lainnya,” katanya.
Dalam waktu dekat, BP Batam akan berkoordinasi dengan Direktorat Lahan untuk memastikan status lokasi reklamasi. Jika terbukti ilegal, BP Batam menyatakan siap bertindak tegas.
Taofan juga meminta masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang mungkin luput dari pemantauan petugas. “Karena keterbatasan, kami tidak bisa mengawasi semua titik. Mohon bantuan masyarakat untuk menyampaikan informasi seperti ini,” ujarnya.
BP Batam menyatakan terbuka menerima laporan publik terkait dugaan reklamasi ilegal atau pelanggaran tata ruang lainnya. “Kami bersama publik. Jika ada informasi yang tidak kami jangkau, mohon disampaikan,” pungkasnya. (***)
Reporter : Arjuna – Rengga Yuliandra
Editor : RYAN AGUNG