Buka konten ini

KARIMUN (BP) – Upaya penyelundupan enam Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural ke Malaysia berhasil digagalkan oleh Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Karimun. Penindakan ini dilakukan saat patroli rutin di perairan Durai, Kecamatan Durai, Kabupaten Karimun, Selasa malam (22/7) sekitar pukul 22.30 WIB.
Kapolres Karimun, AKBP Robby TM, mengungkapkan, tim patroli Satpolairud mencurigai pergerakan satu unit kapal bermesin tempel yang melaju di kawasan perairan tersebut. Petugas pun segera melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kapal tersebut.
”Di atas kapal itu terdapat tujuh orang, terdiri dari satu orang tekong berinisial AG dan enam orang penumpang yang diduga PMI non prosedural,” jelas Kapolres, Kamis (24/7).
Dari hasil pemeriksaan, keenam penumpang tersebut terdiri dari lima pria dan satu perempuan. Mereka diketahui hendak diberangkatkan secara ilegal ke negeri jiran Malaysia. Barang bukti yang turut diamankan meliputi satu unit speedboat dengan mesin tempel, jaring, serta dua jeriken berisi bahan bakar.
Kapolres menambahkan, keenam calon PMI ilegal tersebut berasal dari berbagai daerah. Lima orang berasal dari Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan satu orang dari Provinsi Jawa Barat. Identitas mereka diketahui berinisial S, M alias N, YP, Z, MP, dan K. Para korban mengalami kerugian mencapai total Rp35.440.000.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 80 jo Pasal 69 dan Pasal 83 jo Pasal 63 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara,” tegas AKBP Robby.
Sementara itu, Kasat Polairud Polres Karimun, AKP Adi Suhendra, mengungkapkan bahwa biaya keberangkatan para korban ditanggung oleh pihak-pihak yang berada di daerah asal masing-masing.
“Untuk satu korban asal Jawa Barat, biaya perjalanan ditanggung oleh seseorang berinisial IN. Sedangkan lima lainnya dari Lombok Timur dan Lombok Tengah membayar antara Rp6 juta hingga Rp9 juta,” jelasnya.
Para korban diketahui datang ke Batam melalui jalur laut dan udara, kemudian menuju Sekupang. Dari sana, mereka menyeberang ke Tanjungbalai Karimun, sebelum akhirnya melanjutkan perjalanan ke Durai sebagai titik kumpul keberangkatan menuju Malaysia.
“Menariknya, kelima korban asal NTB sempat bertemu di Pelabuhan Sekupang, Batam, namun tidak saling mengenal. Mereka berasal dari jaringan yang berbeda, namun diarahkan ke titik keberangkatan yang sama, yakni Pulau Durai,” imbuh AKP Adi.
Tersangka AG, warga Kecamatan Durai yang bertindak sebagai tekong, mengaku baru sekali terlibat dalam pengiriman PMI non prosedural.
“Baru kali ini saya antar. Saya dijanjikan upah Rp1 juta per orang,” akunya kepada penyidik. (*)
Reporter : Sandi Pramosinto
Editor : GALIH ADI SAPUTRO