Buka konten ini

KASUS dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) senilai Rp210 juta yang dilaporkan seorang perempuan bernama Ita, 46, warga Tanjungriau, Sekupang, Kota Batam, ternyata hanyalah laporan palsu. Insiden yang disebut terjadi di kawasan KFC Tiban, Sekupang, Senin (14/7), itu sengaja direkayasa. Belakangan diketahui, Ita yang berprofesi sebagai guru di SMAN 24 Batam, nekat membuat laporan bohong karena terlilit utang besar yang sudah jatuh tempo.
Kepastian bahwa laporan tersebut fiktif terungkap setelah penyelidikan mendalam dilakukan jajaran Polsek Sekupang. Polisi memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTv) di sekitar lokasi dan tidak menemukan tanda-tanda bahwa mobil Suzuki Ignis berwarna oranye milik pelapor dibobol.
“Kami sudah cek rekaman CCTv dari berbagai sudut lokasi. Tidak ada tanda-tanda mobil pelapor didatangi pelaku, apalagi dibobol,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Ridho Lubis, Rabu (23/7).
Tak hanya itu, polisi juga menelusuri pengakuan Ita yang menyebut baru saja mengambil uang tunai dalam jumlah besar dari Bank Bukopin di kawasan Nagoya. Namun hasil konfirmasi dengan pihak bank justru membuktikan sebaliknya.
“Dari rekaman CCTv bank, tidak ada bukti bahwa yang bersangkutan menarik uang dalam jumlah besar. Bahkan, yang bersangkutan bukan nasabah bank tersebut,” jelas Ridho.
Kecurigaan aparat semakin menguat karena Ita kerap memberikan keterangan yang berbelit-belit dan menolak kembali ke lokasi kejadian. Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, Ita akhirnya mengakui bahwa laporan yang ia buat hanyalah rekayasa.
Di hadapan penyidik, guru SMAN 24 Batam itu mengaku membuat laporan palsu demi menghindari tekanan dari penagih utang. Atas perbuatannya, Ita dijerat dengan pasal 220 KUHP tentang laporan palsu.
Iptu Ridho Lubis mengimbau masyarakat agar tidak bermain-main dengan hukum. Menurutnya, laporan palsu tidak hanya menyulitkan aparat penegak hukum, tetapi juga dapat menimbulkan konsekuensi pidana bagi pelapornya.
“Jangan pernah membuat laporan palsu. Laporkan setiap kejadian secara nyata dan sesuai dengan fakta. Jika terbukti bohong, pelapor bisa dijerat pidana,” tegasnya.
Sebelumnya, Ita mengaku kehilangan uang Rp210 juta yang disimpan di dalam mobil saat berhenti di KFC Tiban. Ia mengklaim uang tersebut digondol pencuri yang membobol pintu mobil menggunakan alat khusus. Namun kini, semua pengakuan itu telah dipastikan tidak benar.
“Polsek Sekupang telah membuat laporan polisi terkait laporan palsu tersebut. Hal ini tentu akan menimbulkan risiko hukum bagi siapa pun yang membuat laporan palsu atau fiktif,” tutup Iptu Ridho. (***)
Reporter : Rengga Yuliandra
Editor : RYAN AGUNG