Buka konten ini
Ledakan mematikan yang merenggut lima nyawa pekerja kapal tanker Federal II di galangan PT ASL Shipyard, Tanjunguncang, Selasa (24/6), menyentak kesadaran publik tentang rapuhnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di industri perkapalan Batam. Meski industri ini terus tumbuh, keselamatan buruh tampaknya belum menjadi prioritas.
SEPANJANG semester pertama 2025, tercatat 2.825 kasus kecelakaan kerja di Batam. Angka ini tak hanya mencerminkan tingginya risiko kerja, tetapi juga menunjukkan lemahnya kepatuhan perusahaan terhadap standar K3.
Data tersebut dihimpun dari formulir laporan Kasus Kecelakaan Kerja Tahap 1 (KK1) yang diterima Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengawas Tenaga Kerja Kota Batam. Dari jumlah tersebut, 1.364 kasus atau 48,3 persen merupakan kecelakaan lalu lintas yang terjadi dalam rangkaian aktivitas kerja.
Jenis kecelakaan lainnya mencakup kecelakaan akibat material sebanyak 375 kasus (13,3 persen), jatuh 314 kasus (11,1 persen), dan kecelakaan mesin produksi juga 314 kasus. Angka-angka ini menjadi alarm bahwa keselamatan kerja belum dikelola secara optimal.
Bila dilihat per bulan, kasus kecelakaan tetap tinggi: Januari tercatat 436 kasus, Februari 329, Maret 537, April 523, Mei 478, dan Juni 522 kasus. Artinya, belum ada tren penurunan meski pengawasan diklaim terus dilakukan.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Batam, Surya Makmur Nasution, menyebut banyak perusahaan belum memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas. “Bukan hanya manajemen, pekerja pun banyak yang abai terhadap keselamatan kerja,” kata Surya, Minggu (6/7).
Menurutnya, sektor padat risiko seperti galangan kapal dan industri plastik paling rentan. Di galangan kapal, aktivitas di ketinggian, penggunaan alat berat, dan penge-lasan menjadi faktor risiko. Sementara di industri plastik, bahan kimia berbahaya dapat memicu insiden bila prosedur keselamatan diabaikan.
“Jika perusahaan terbukti abai atau melanggar dengan sengaja, sanksi administratif wajib diberikan. Bila terus membandel, sanksi pidana, perdata, hingga pencabutan izin operasional perlu diterapkan,” tegasnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepri, Diky Wijaya, juga mengakui masih banyak perusahaan yang belum patuh terhadap standar keselamatan kerja. “Kami terus mengingatkan pelaku usaha. Ini soal perlindungan nyawa pekerja,” ujarnya.
Pengawasan, menurut Diky, terus dilakukan melalui pembinaan dan pelatihan. Namun ia tak menampik masih ada perusahaan yang mengabaikan peringatan. “Sanksi beratnya bisa sampai pencabutan izin dan pemblokiran usaha,” katanya.
Data juga menunjukkan bahwa korban laki-laki mendominasi kasus kecelakaan, yakni sebanyak 1.297 orang, jauh di atas korban perempuan yang berjumlah 141 orang. Ini mencerminkan bahwa pekerjaan berisiko tinggi masih banyak dilakukan oleh tenaga kerja pria.
Sebanyak 753 kecelakaan terjadi di lokasi kerja langsung. Sementara 611 terjadi di luar lokasi kerja, namun tetap terkait aktivitas pekerjaan seperti perjalanan dinas atau perpindahan lokasi kerja.
Paling mengkhawatirkan, tercatat 16 korban meninggal dunia akibat kecelakaan kerja hingga pertengahan 2025 angka yang meningkat dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Kematian terjadi di berbagai lokasi, mulai dari pabrik, area konstruksi, hingga jalanan dalam aktivitas kerja.
Tren tahunan pun memperlihatkan lonjakan signifikan. Tahun 2022 tercatat 5.340 kasus kecelakaan, meningkat menjadi 5.974 kasus pada 2023, dan melonjak lagi menjadi 7.006 kasus pada 2024. Jika tren ini berlanjut, 2025 bisa kembali mencetak rekor tertinggi.
Meski kecelakaan lalu lintas mendominasi, kasus akibat alat berat, bahan kimia, dan mesin produksi tetap menimbulkan dampak serius. Tercatat 63 kasus melibatkan alat berat, 17 kasus bahan kimia, dan 314 kasus mesin produksi.
Menariknya, sepanjang 2025 belum ditemukan kasus kecelakaan akibat bejana tekan. Hal ini menunjukkan bahwa penerapan teknologi dan pelatihan khusus di beberapa sektor mulai menunjukkan hasil positif.
Namun demikian, masih ada 362 kasus masuk kategori ”lain-lain” atau tak terklasifikasi. Jumlah ini mewakili 12,8 persen dari total kasus dan menunjukkan persoalan dokumentasi yang belum ditangani dengan baik.
Tragedi Federal II: Bukan Sekadar Insiden
Kecelakaan di PT ASL tak hanya menyisakan duka, tetapi juga memicu kemarahan publik. Panglima Garda Metal FSPMI Batam, Suprapto, menyebut peristiwa ini sebagai cermin dari kelalaian sistemik. “Ini bukan kecelakaan biasa. Penegakan hukum harus menyasar siapa pun yang bertanggung jawab, termasuk manajemen tertinggi,” tegasnya.
Ia menyebut standar K3 sering kali hanya formalitas. Dalam kasus Federal II, dugaan pelanggaran prosedur sangat kuat. “Kapal tanker masih mengandung sisa minyak, tapi dikerjakan pakai api? Itu jelas pelanggaran SOP,” katanya.
Ledakan terjadi saat proses perbaikan berlangsung. Dugaan awal, uap dan sisa minyak mentah di ruang tangki memicu kebakaran hebat. Empat pekerja tewas di tempat, satu meninggal saat dirawat, dan empat lainnya mengalami luka bakar serius.
Namun proses hukum berjalan lambat. Polisi masih melakukan penyelidikan, sementara manajemen PT ASL belum memberikan keterangan resmi. Desakan publik terus meningkat. Di media sosial, tuntutan audit menyeluruh terhadap perusahaan kian menggema.
“Sudah terlalu sering kejadian seperti ini. Kalau terbukti lalai, cabut saja izinnya,” tulis Hendrik, salah satu pengguna media sosial. Kritik serupa muncul dari banyak akun lain yang menyoroti lemahnya pengawasan K3, baik dari pemerintah maupun internal perusahaan.
Kesaksian Pekerja: Nyawa Dipertaruhkan
Cerita pilu datang dari para pekerja. Imran, buruh galangan yang pernah bekerja di bawah subkontrak PT ASL, mengaku pernah diperintahkan masuk ruang pengap tanpa alat bantu keselamatan.
“Disuruh masuk tanpa blower, tanpa penerangan. Saya keluar. Ini bukan soal gaji, ini soal nyawa,” katanya.
Hendra, pekerja lainnya, menyoroti lemahnya pemeriksaan kapal sebelum pengerjaan dimulai. “Tangki belum kosong dari minyak mentah, tapi disuruh masuk pakai alat pemotong. Itu bahaya,” ujarnya.
Korban selamat, Alatas Silaban, menuturkan saat ledakan terjadi, api muncul tiba-tiba dari bawah dan menjalar ke seluruh bagian kapal. “Saya kena di lengan dan telinga. Yang lain banyak yang terlempar,” ujarnya dari ruang perawatan.
Suprapto menegaskan bahwa kompensasi bukan akhir dari tanggung jawab. “Santunan itu wajib, tapi tidak cukup. Harus ada proses hukum dan sanksi administratif, termasuk pencabutan izin bila terbukti melanggar K3,” tegasnya.
Ia juga mendesak pengawasan sistemik terhadap industri galangan kapal Batam. Selama ini, menurutnya, pengawasan hanya aktif setelah korban berjatuhan. “Industri tidak boleh menjadi ladang kematian bagi buruh,” ucapnya.
Reformasi K3 Jadi Tuntutan Mendesak
Desakan reformasi sistem K3 datang dari berbagai serikat pekerja. Mereka meminta pemerintah pusat turun tangan mengevaluasi sistem keselamatan kerja secara menyeluruh, termasuk soal regulasi perizinan dan pelatihan tenaga kerja.
Apalagi, galangan kapal di Batam bukan sekali ini saja menjadi lokasi tragedi. Beberapa tahun terakhir, sejumlah insiden serupa mencuat namun berakhir tanpa tindak lanjut berarti.
“Jangan tunggu korban berikutnya baru bertindak,” kata Suprapto.
Insiden Federal II menjadi peringatan bahwa industri berat di Batam belum sepenuhnya aman. Di tengah derasnya investasi, nyawa pekerja tak boleh jadi tumbal. K3 harus menjadi keharusan, bukan pilihan.
Karena di balik setiap pekerjaan, ada keluarga yang menunggu pulang. (***)
Laporan: Eusebius Sara – Arjuna
Editor: RYAN AGUNG