Buka konten ini
Anambas (BP) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa dalam perkara korupsi pembangunan Puskesmas Siantan Selatan. Putusan ini dibacakan pada 25 Juni lalu, dengan hukuman yang berbeda untuk masing-masing terdakwa.
Baban Subhan, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Kesehatan Anambas, divonis satu tahun empat bulan penjara serta denda Rp50 juta, dengan subsider dua bulan kurungan. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman dua tahun penjara dan denda serupa, namun dengan subsider tiga bulan.
Sementara itu, Johan Intan, selaku Kuasa Direktur CV Samudra Jaya Perkasa (SJP), mendapat hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa. Majelis hakim menjatuhkan pidana empat tahun penjara dan denda Rp200 juta dengan subsider enam bulan. Tak hanya itu, Johan diwajibkan mengganti kerugian negara senilai Rp560 juta dalam waktu satu bulan.
Jika tak mampu membayar, seluruh harta bendanya akan disita untuk dilelang. Jika hasil lelang tak mencukupi, ia akan menjalani pidana tambahan selama satu tahun dua bulan.
Putusan terhadap Johan ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya hanya menuntut tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta dengan subsider enam bulan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Anambas, Bambang Wiratdany, menyatakan bahwa pihak kejaksaan dan kedua terdakwa telah menerima putusan tersebut.
“Masa banding adalah tujuh hari setelah putusan hakim. Hingga tenggat itu berakhir, tidak ada banding dari kami maupun terdakwa. Artinya, putusan ini telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Bambang saat dikonfirmasi, Jumat (4/7).
Langkah berikutnya, kata Bambang, adalah mengeksekusi putusan. Karena kedua terdakwa telah berada di Rumah Tahanan Tanjungpinang, proses eksekusi akan dilakukan langsung di sana.
Soal penggantian kerugian negara dan denda terhadap Johan Intan, kejaksaan masih menunggu iktikad baik dari terdakwa.
“Putusan hakim sudah jelas. Kalau tidak dibayar, harta akan kami sita. Bila hasil penyitaan tak mencukupi, kurungan penjara ditambah,” tegas Bambang.
Kasus korupsi ini bermula dari proyek pembangunan Puskesmas Siantan Selatan tahun 2019. Baban Subhan, kala itu sebagai PPK, menyetujui pencairan uang muka sebesar 30 persen dari nilai proyek kepada Johan Intan selaku Kuasa Direktur CV SJP. Namun setelah dana cair, progres pembangunan mandek. Hingga akhirnya, pada 22 Desember 2019, Baban memutus kontrak secara sepihak karena proyek baru rampung 30 persen. (*)
Reporter : IHSAN IMADUDDIN
Editor : GALIH ADI SAPUTRO