Buka konten ini

BADAN Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kepulauan Riau menemukan 1.600 hektare lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kota Tanjungpinang yang terbengkalai. Lahan itu tercatat dimiliki satu perusahaan swasta, namun tak kunjung dimanfaatkan selama lebih dari tiga dekade.
Kepala BPN Kepri, Nurus Sholichin, mengatakan pihaknya menerima surat resmi dari Wali Kota Tanjungpinang terkait dugaan lahan mangkrak yang berpotensi menghambat pembangunan. Setelah ditelusuri, BPN mendapati lahan tersebut dimiliki oleh PT Temayan.
“Kita sudah proses karena tidak ada aktivitas. Luasnya kurang lebih 1.600 hektare,” kata Nurus, Minggu (22/6).
Ia menambahkan, merujuk pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 62 Tahun 2023, lahan HGU dan HGB yang tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya dapat dikenai sanksi berupa pencabutan izin hingga redistribusi lahan kepada negara.
“Nanti akan kita jadikan redistribusi tanah jika tetap tidak difungsikan. Negara bisa mengambil alih,” tegasnya.
Sikap tegas BPN ini juga selaras dengan pernyataan Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah. Ia menyebutkan bahwa lahan tersebut telah dibiarkan terlantar selama hampir 30 tahun.
“Selama 30 tahun tidak dimanfaatkan secara maksimal dan menjadi lahan terlantar,” ujar Lis.
Tak hanya itu, Pemkot juga menemukan indikasi penyimpangan atas status lahan HGB tersebut. Salah satunya, pemecahan sertifikat dari izin HGB menjadi beberapa sertifikat hak milik yang tak sesuai aturan.
Menurut Lis, keberadaan lahan terlantar ini menjadi penghambat utama dalam menarik investasi ke Tanjungpinang. Banyak calon investor urung berinvestasi karena kesulitan memperoleh lahan yang status hukumnya jelas.
“Kami sedang berupaya menyelesaikan masalah ini. Tujuannya agar ada kepastian lokasi bagi para investor yang ingin masuk ke Tanjungpinang,’’ katanya. (***)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : GALIH ADI SAPUTRO