Buka konten ini
BATAM (BP) – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum keimigrasian dengan mendeportasi empat warga negara asing (WNA) sepanjang Juni 2025. Mereka terdiri atas dua WNA asal Tiongkok, satu WNA asal India, dan satu WNA asal Kanada.
Deportasi dilakukan karena keempat WNA tersebut terbukti melanggar ketentuan izin tinggal dan ketertiban umum selama berada di wilayah Indonesia. “Operasi pengawasan dilaksanakan secara rutin oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Batam,” kata Kepala Bidang Inteldakim Kantor Imigrasi Batam, Jefrico Daud Marturia, Rabu (18/6).
WNA asal Tiongkok berinisial FW dideportasi pada 13 Juni setelah terbukti overstay lebih dari 60 hari. Ia dinyatakan melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pada hari yang sama, seorang WNA asal Kanada berinisial DJM juga dideportasi. DJM sempat mengganggu ketertiban umum di kawasan Batam Center dan dirawat di RSJKO Engku Haji Daud, Bintan, akibat gangguan kejiwaan. Ia baru dipulangkan setelah dinyatakan stabil secara medis.
Selanjutnya, pada 17 Juni, Imigrasi juga mendeportasi WNA asal Tiongkok lainnya berinisial CS. Ia sebelumnya telah mendapat surat peringatan, namun tidak memenuhi kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam Pasal 71 huruf a UU Keimigrasian. “Pada hari yang sama, seorang WNA asal India berinisial JS turut dideportasi setelah overstay selama 70 hari di Indonesia,” lanjut Jefrico.
Seluruh proses pemulangan dilakukan melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam menuju Bandara Soekarno-Hatta sebelum diterbangkan ke negara asal masing-masing. Selain dideportasi, para WNA tersebut juga dikenai tindakan penangkalan agar tidak dapat kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Jefrico menegaskan bahwa tindakan ini mencerminkan ketegasan pemerintah terhadap pelanggaran hukum keimigrasian.
“Kami mengimbau seluruh WNA yang telah melewati batas izin tinggal (overstay) agar melaporkan diri secara sukarela ke kantor imigrasi. Sikap kooperatif menjadi pertimbangan penting dalam proses hukum dan dapat menghindarkan dari sanksi yang lebih berat,” ujarnya.
Pihak Imigrasi juga mengajak partisipasi masyarakat dalam pengawasan terhadap keberadaan WNA di lingkungan sekitar. Jika ditemukan dugaan pelanggaran atau aktivitas mencurigakan, masyarakat diminta melapor melalui nomor pengaduan resmi di 0821-8088-9090. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : RYAN AGUNG