Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Pengukuhan 1.451 hakim di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, kemarin (12/6) menjadi momen bersejarah bagi wajah peradilan Indonesia. Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan gaji hakim hingga 280 persen. Harapannya, putusan hakim dan keadilan tidak bisa dibeli.
Pengumuman itu disambut tepuk tangan meriah. Kenaikan ini merupakan yang tertinggi dalam hampir dua dekade terakhir. ”Saya Prabowo Subianto, presiden Republik Indonesia ke-8. Hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikkan demi kesejahteraan para hakim,” katanya saat memberikan sambutan.
Prabowo mengungkapkan, besaran kenaikan gaji bervariasi disesuaikan golongan dengan angka tertinggi mencapai 280 persen. Salah satu alasannya banyak hakim yang masih hidup dalam keterbatasan.
”Ada hakim yang masih kontrak. Tidak punya rumah dinas. Kita akan lakukan pembangunan perumahan besar-besaran. Saya akan pantau lang-sung,” kata Prabowo.
Dia menegaskan, kenaikan gaji tersebut adalah bentuk keadilan negara kepada para penegak hukum. Di sisi lain, lanjut Prabowo, masyarakat berharap hakim menegakkan hukum seadil-adilnya dan putusannya tidak dapat dibeli.
”Kalau perlu, anggaran lain saya kurangi. Kalau perlu, anggaran TNI dan Polri saya kurangi. Percuma kita punya polisi yang hebat, tentara yang hebat, tapi begitu ke pengadilan, lolos,” ucapnya.
Prabowo menegaskan, kesejahteraan hakim menjadi fondasi penting dalam menegakkan keadilan yang tidak bisa dibeli dan tidak tunduk pada kekuasaan uang. Kebijakan kenaikan gaji ini diharapkan menjadi titik balik reformasi peradilan. Kenaikan gaji ini juga sebagai pesan kuat bahwa negara memandang serius fungsi yudikatif dalam menjaga keadilan dan kestabilan nasional. Dengan tunjangan yang lebih layak, presiden berharap hakim bekerja tanpa tekanan finansial serta terbebas dari godaan suap dan intervensi.
Take Home Pay Hakim Paling Junior Rp40 Juta
Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai mengungkapkan, kenaikan gaji ini harus bisa menjadi modal besar dalam upaya menghadirkan hakim yang berintegritas. ”Dengan kenaikan ini, maka menjadi bahan juga bagi KY dan Mahkamah Agung untuk tidak memberikan toleransi jika ada penyelewengan oleh hakim,” tuturnya saat dihubungi, Kamis (12/6).
MA, kata dia, harus lebih tegas menindak para hakim yang terbukti menyalahgunakan jabatan. Dengan kenaikan ini, MA harus menerapkan zero toleran kepada semua hakim yang korup. Menurut Amzulian, kesejahteraan sebenarnya bukan isu yang memengaruhi integritas hakim. Sebab, sejauh ini pendapatan sudah cukup baik.
”Hakim paling junior, take home pay mereka bisa berkisar Rp 40 juta,” paparnya.
Di sisi lain, Amzulian menyebut bahwa kenaikan ini bisa jadi bukan hal besar bagi sebagian oknum yang memang berperilaku korup. Menurut dia, potensi penyelewengan akan selalu ada di profesi mana pun dan kapan pun. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : RYAN AGUNG