Buka konten ini
TANJUNGPINANG (BP) – Pengadilan Negeri Tanjungpinang mengabulkan permohonan penyitaan 4,2 juta metrik ton stockpile bauksit yang tersebar di sejumlah lokasi di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Permohonan itu diajukan oleh Kejaksaan Tinggi Kepri melalui Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.
Putusan diambil dalam sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Irwan Munir pada Rabu (11/6). Jubir Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Boy Syailendra, menyatakan bahwa seluruh permohonan penyitaan yang diajukan jaksa dikabulkan.
”Amarnya, mengabulkan permohonan penyitaan seluruhnya. Jadi, 4,2 juta ton bauksit itu kini resmi disita negara,” kata Boy, Kamis (12/6).
Bauksit yang disita tersebar di 14 lokasi, mulai dari Pulau Kentar Blok 1 sebanyak 300 ribu ton dan Blok 2 sebanyak 100 ribu ton, Wacopek 1 juta ton, Tembeling 200 ribu ton, Pulau Kelong 1 juta ton, hingga Pulau Angkut 200 ribu ton dan Pulau Malin 450 ribu ton.
Ada pula di Pulau Dendang 150 ribu ton, Tanjung Moco 100 ribu ton, Senggarang Besar 200 ribu ton, Sei Timun 100 ribu ton, Sei Carang 50 ribu ton, Dompak Laut 100 ribu ton, dan Tanjung Lanjut sebanyak 300 ribu ton.
”Seluruh titik itu kini dinyatakan sebagai milik negara. Selanjutnya akan dilelang, dan hasilnya disetor ke kas negara,” ujar Boy.
Bauksit tersebut merupakan bagian dari aset milik para terpidana kasus korupsi dan pidana lainnya, yakni Bobby Satya Kifana, Eddy Rasmadi, Sugeng, Madrian Alamin, Wahyu Budi Waluyo, Arif Rate, dan M. Achmad.
Sejumlah pihak tercatat menyerahkan aset itu secara sukarela ke kejaksaan. Misalnya, Heru Grandi menyerahkan bauksit di Pulau Kentar Blok 1 dan 2, Lemron di Wacopek, Eddy Rasmadi di Tembeling dan Pulau Kelong. Kemudian Abdurrahim Kasim Djou di Pulau Angkut, Terris Tanoedjaya di Pulau Malin, serta Wahyu Budi Wiyono di Pulau Dendang dan Tanjung Moco.
Penyerahan juga dilakukan oleh Arpan Sidik, yang menyerahkan bauksit di Senggarang Besar, Sei Timun, Sei Carang, Dompak Laut, dan Tanjung Lanjut.
“Mereka menyerahkan secara sukarela kepada jaksa,” tutup Boy. (*)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : GALIH ADI SAPUTRO