Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Pemerintah diminta tidak tebang pilih dalam urusan menjaga kelestarian alam di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Karena itu, seharusnya tidak hanya empat perusahaan yang dicabut IUP alias izin usaha pertambangannya.
Kepala Global Greenpeace untuk Kampanye Hutan Indonesia Kiki Taufik mengatakan, di satu sisi pencabutan empat IUP yang diumumkan Selasa (10/6) di Kantor Kepresidenan Jakarta, menjadi kabar baik serta menjadi salah satu langkah penting menuju perlindungan Raja Ampat secara penuh dan permanen.
Khususnya, lanjut Kiki, dari industri nikel yang mengancam lingkungan hidup dan ruang-ruang hidup masyarakat. Namun, di sisi lain, masih ada tambang yang beroperasi di sana dengan membabat pepohonan. PT Gag Nikel salah satunya.
Dia menjelaskan bahwa sejumlah elemen masyarakat di Raja Ampat, termasuk masyarakat adat dan komunitas lokal yang tergabung dalam Aliansi Jaga Alam Raja Ampat, sudah bersuara dan berjuang mempertahankan wilayah mereka dari ancaman tambang nikel.
“Greenpeace Indonesia mengapresiasi keputusan ini, tetapi kami menunggu surat keputusan resmi dari pemerintah, yang bisa dilihat secara terbuka oleh publik,” katanya, Rabu (11/6).
Pada Selasa (10/6), pemerintah mengumumkan pencabutan empat IUP usaha tambang di Raja Ampat. Keempatnya adalah PT Kawei Sejahtera Mining (Pulau Kawe), PT Anugerah Surya Pratama (Pulau Manuran), PT Mulia Raymond Perkasa (Pulau Manyaifun dan Batang Pele), dan PT Nurham (Pulau Waigeo).
Desakan supaya pemerintah membersihkan Raja Ampat dari usaha tambang juga disuarakan Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI). Sekretaris Umum PGI Darwin Darmawan mengatakan, pihaknya memang mengapresiasi pemerintah yang telah mencabut IUP empat perusahaan. Namun, pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral harus mengaudit dan meninjau ulang laporan hasil analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), juga laporan analisis mengenai dampak sosial (amdas) penambangan nikel secara menyeluruh.
“Termasuk kajian amdal dan amdas yang tidak dicabut izinnya,” katanya, kemarin.
Di beritakan sebelumnya, Izin Usaha Pertambangan (IUP) empat perusahaan yang beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya, dicabut. Namun, tidak dengan PT Gag Nikel karena anak perusahaan PT Antam itu sudah beroperasi sesuai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
”Untuk PT Gag tidak dicabut IUP-nya karena dia melakukan sebuah penambangan yang, menurut hasil evaluasi tim kami, baik sekali,” kata Bahlil di Kantor Presiden Jakarta, Selasa (10/6).
Dalam paparan Kementerian Lingkungan Hidup sebelumnya, PT Gag Nikel termasuk yang diawasi. Dari foto yang didapat KLH, hutan menjadi gundul akibat penambangan PT Gag Nikel yang cukup luas.
Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) mengkritik keras keputusan tersebut. Menurutnya, semua IUP harus dicabut karena melanggar Undang-Undang (UU) Pengelolaan Pesisir dan Pulau Kecil serta UU Lingkungan Hidup. ”Semua izin tambang di Raja Ampat harus dicabut, serta aktivitas tambang dihentikan permanen,” kata Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Zenzi Suhadi, saat dihubungi Selasa (10/6).
Di depan kantor gubernur Papua Barat Daya, Sorong, Selasa (10/6), ratusan orang dari gabungan masyarakat dan mahasiswa juga menggelar demonstrasi. Mereka menolak aktivitas penambangan ilegal di Raja Ampat.
Keempat IUP yang dicabut di luar Pulau Gag, masing-masing milik PT Nurham, PT Anugrah Surya Pertama, PT Kawei Sejahtera Mining, dan PT Raymond Perkasa. Bahlil menyebut PT Gag Nikel tidak dicabut karena telah memiliki RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) pada 2025 dan berstatus kontrak karya sejak 1998. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : RYAN AGUNG