Buka konten ini
BATAM (BP) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam kembali menggencarkan edukasi hukum bagi generasi muda lewat program Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Kali ini, penyuluhan digelar di SMP Negeri 50 Batam dengan fokus pada bahaya judi daring (online) di kalangan pelajar.
Pemateri dari Kejari Batam menegaskan bahwa praktik perjudian, termasuk secara daring, merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 303 KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
“Perjudian itu bukan sekadar hiburan. Ini pelanggaran hukum yang bisa merusak masa depan anak-anak kita,” tegas Kepala Sub Seksi 2 Intelijen Kejari Batam, Arfian, Rabu (11/6).
Selain menjelaskan konsekuensi hukum, Kejari juga memperkenalkan tugas dan fungsi lembaga kejaksaan dalam sistem hukum di Indonesia. Mulai dari proses penuntutan hingga peran dalam menjaga ketertiban umum melalui penyuluhan hukum.
Sesi diskusi interaktif menjadi bagian menarik dalam kegiatan tersebut. Seorang siswa sempat bertanya, apakah bermain judi dengan nominal kecil juga bisa dijerat hukum.
“Berapapun jumlahnya, selama unsur perjudian terpenuhi, tetap bisa dikenakan sanksi pidana,” jawab Arfian.
Kegiatan ditutup dengan penyerahan plakat penghargaan dari Kejari Batam kepada pihak sekolah sebagai bentuk sinergi lembaga hukum dan dunia pendidikan. Para siswa juga diajak memilih jalan hidup yang positif seperti menabung, berinvestasi, dan menjauhi aktivitas ilegal di dunia digital.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, menegaskan bahwa program ini merupakan langkah preventif untuk membentengi pelajar dari kejahatan siber.
“Kami ingin pelajar mengenali hukum sejak dini agar terhindar dari jerat pidana,” ujarnya.
Program Jaksa Masuk Sekolah merupakan inisiatif nasional yang digelar rutin oleh Kejaksaan RI guna menanamkan kesadaran hukum di lingkungan pelajar. Edukasi ini sekaligus menjadi bukti kehadiran negara dalam melindungi kelompok rentan dari dampak negatif dunia digital. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : RATNA IRTATIK