Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan bahwa siswa yang tidak tertampung dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 tetap bisa melanjutkan pendidikan. Sejumlah daerah juga telah menyinkronkan proses SPMB sekolah negeri dan swasta sejak tahun ini.
Di sisi lain, Analis Kebijakan Madya Bidang Pidana Umum (Pidum) Bareskrim Polri, Kombes Pol Hagnyono, mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan kecurangan dalam proses SPMB. Sebab, kecurangan tersebut dapat dijerat dengan sanksi pidana.
“Sebagai aparat penegak hukum, kami tentu akan menindaklanjuti jika ditemukan adanya kecurangan. Baik melalui pengaduan maupun temuan langsung oleh polisi,” ujarnya dalam konferensi pers seusai Forum Bersama Pengawasan Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 di Jakarta, kemarin (11/6).
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menyampaikan bahwa Peraturan Mendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 telah mengatur pelibatan sekolah swasta dalam perhitungan daya tampung. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjadi salah satu yang telah menerapkannya.
Dalam pelaksanaan SPMB 2025, Pemprov DKI telah menghitung daya tampung sekolah swasta, sekaligus memberikan subsidi pendidikan bagi murid yang tidak diterima di sekolah negeri.
“Sudah ada 35 kabupaten/kota yang memiliki komitmen serupa,” ujar Gogot.
Namun saat ditanya daerah mana saja, Gogot mengaku tidak hafal secara rinci. Ia menambahkan, bentuk subsidi yang diberikan juga bervariasi—ada yang penuh, berbentuk beasiswa, atau hanya diberikan pada tahun pertama.
Perketat Proses SPMB
Kemendikdasmen memperketat proses pengawasan SPMB tahun ini dengan menggandeng Kementerian Dalam Negeri, Ombudsman RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Polri. Kolaborasi ini diwujudkan dalam Forum Bersama Pengawasan Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Fajar Riza Ulhaq, mengatakan bahwa dibutuhkan pengawasan kolektif dan konstruktif agar pelaksanaan SPMB dapat berjalan sesuai tujuan. Ia juga mengonfirmasi bahwa pihaknya mendengar sejumlah laporan kecurangan di daerah, termasuk di Bandung.
“Misalnya di Bandung kemarin, kami dengar ada satu kasus. Itu juga, menurut Pak Wali Kota, masih dalam proses pendalaman. Kami harap hal-hal seperti ini tidak terulang dan dapat dimitigasi sejak awal,” jelasnya.
Gogot juga menyinggung perubahan mekanisme seleksi jalur domisili yang berbeda dari sistem zonasi pada PPDB tahun lalu. Menurutnya, perbedaan utama adalah zonasi berdasarkan wilayah tempat tinggal, sementara domisili lebih merujuk pada sistem rayonisasi.
Sebagai contoh, di Denpasar, Bali, terdapat tiga SMA yang berdekatan. Dalam sistem zonasi, sekolah hanya melayani siswa di sekitarnya. Sedangkan dalam sistem domisili, ketiga sekolah dibagi ke dalam rayon berbeda sesuai kecamatan.
“Misalnya, SMA 1 melayani Kecamatan A, SMA 2 Kecamatan B, dan SMA 3 Kecamatan C. Sistem ini dirancang agar tidak ada kecamatan yang tidak terlayani oleh sekolah negeri. Semua harus terlayani sehingga tak ada lagi anak tak melanjutkan sekolah,” paparnya. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO TEJO