Buka konten ini
TANJUNGPINANG (BP) – Mantan Direktur Umum LPP TVRI tahun 2023, Meggy Theresia Rares, akhirnya menyusul tiga tersangka lainnya dalam kasus korupsi proyek pembangunan gedung studio TVRI Kepulauan Riau. Ia ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke penjara setelah menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Kejaksaan Tinggi Kepri, Selasa (10/6).
Keluar dari ruang pemeriksaan, Meggy tampak tertunduk lesu. Mengenakan rompi tahanan oranye dan masker medis, ia berjalan pelan saat digiring menuju mobil tahanan yang membawanya ke Rumah Tahanan Negara Tanjungpinang.
“Penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah disidangkan. Dari fakta-fakta persidangan, penyidik menemukan adanya peran aktif tersangka sejak tahap perencanaan hingga penetapan pemenang tender,” ujar Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Kepri, Yongki Arvius.
Yongki menjelaskan, Meggy diduga ikut terlibat dalam setiap tahapan proyek—dari pengadaan, proses lelang, hingga penerimaan sejumlah uang terkait proyek tersebut. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, ia juga dijerat Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.
“Tersangka akan ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 10 Juni hingga 29 Juni 2025, untuk proses pemberkasan lebih lanjut,” kata Yongki.
Sebelumnya, Kejati Kepri telah menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus ini: Anna Triana, pihak swasta dari PT Daffa Cakra Mulia sekaligus konsultan perencana; Harli Tambunan, Direktur PT Timba Ria Jaya sebagai kontraktor pelaksana; dan Danny Octa Dwirama, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek.
Audit dari Badan Pemeriksa Keuangan menemukan bahwa proyek pembangunan studio TVRI Kepri itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp9,08 miliar.
Kini, pembangunan studio itu tak hanya menyisakan tiang beton dan papan nama. Ia juga menyisakan jejak rompi tahanan, dokumen hukum, dan uang negara yang menguap entah ke mana. (***)
Reporter : YUSNADI NAZAR
Editor : GALIH ADI SAPUTRO