Buka konten ini
NASIB ratusan karyawan PT Maruwa Indonesia di Batam masih belum jelas sejak perusahaan menghentikan operasionalnya awal April 2025. Para pekerja belum menerima hak-hak mereka, termasuk gaji dan pesangon, meski penghentian kegiatan bukan akibat kebangkrutan, melainkan imbas akuisisi sepihak yang hanya mencakup anak perusahaan di Malaysia. Sementara itu, Maruwa Indonesia ditinggalkan tanpa kejelasan.
“Masih digantung terus. Katanya nunggu proses dari likuidator, tapi tak tahu kapan hak kami dipenuhi,” ujar Susi, salah satu karyawan. Ketidakpastian ini memicu kekhawatiran bahwa hak para pekerja tak akan pernah terpenuhi secara utuh.
Aris Sianturi, mantan Manajer Production Control PT Maruwa Indonesia, menyatakan pihaknya telah melapor ke berbagai instansi, termasuk pemerintah, untuk memediasi. Namun, hingga kini belum ada hasil.
“Kami hanya ingin keadilan dan kepastian,” tegasnya.
Ketua Komisi IV DPRD Batam, Dandis Rajagukguk, mengakui bahwa penyelesaian masih terganjal proses likuidasi.
“Masih dalam tahap perhitungan oleh likuidator. Kami akan terus mengawal agar hak-hak karyawan tetap dibayarkan,” ujarnya, Senin (9/6).
Sebelumnya, pada 20 Mei 2025, pihak komisaris sempat menemui karyawan dan menjanjikan bahwa perusahaan akan tetap beroperasi, bahkan menyebut tim manajemen baru telah disiapkan. Namun, janji itu tidak terealisasi. Produksi tetap lumpuh karena tidak ada suplai material, meski masih terdapat sejumlah proyek yang belum diselesaikan.
Ketergantungan produksi Maruwa Indonesia terhadap pabrik di Malaysia disebut sebagai penyebab utama lumpuhnya operasional.
“Dari 10 tahapan kerja, lima dilakukan di Malaysia dan lima di Batam. Ketika salah satu berhenti, otomatis rantai kerja terputus,” jelas Aris.
Ia juga menyesalkan keputusan sepihak perusahaan untuk mendanai ekspansi proyek baru di Jepang dengan mengorbankan operasional di Batam.
Para karyawan kini menuntut pembayaran hak mereka sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Total nilai hak tersebut diperkirakan mencapai Rp14 miliar. Namun, perusahaan hanya mengakui Rp12 miliar dengan dalih nilai aset yang tersisa hanya Rp2 miliar.
“Belum ada kesepakatan. Kami minta Rp14 miliar, tapi tidak digubris,” kata Aris.
Ironisnya, alih-alih membuka ruang dialog, perusahaan justru menunjuk dua likuidator, Nico Lambert dan Salmon, untuk mengurus aset.
Ketegangan memuncak pada Jumat malam (23/5), saat ratusan karyawan berkumpul di kawasan industri Bintang, Tanjunguncang. Alih-alih membawa kabar baik, pihak komisaris datang bersama pengacara dan mengumumkan rencana likuidasi.
“Kami datang untuk menagih janji, bukan membahas likuidasi,” tegas Sumanti, perwakilan HRD perusahaan.
Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Tenaga Kerja telah menjadwalkan mediasi lanjutan. Para pekerja berharap proses ini dikawal secara serius dan tidak berpihak pada pemodal asing. Mereka juga menuntut agar komisaris perusahaan hadir langsung dalam mediasi.
Kecurigaan pun mencuat karena perusahaan diduga tetap beroperasi di luar negeri, bahkan mengalihkan material produksi ke Jepang, sementara pekerja lokal dibiarkan tanpa kepastian. (***)
Reporter : EUSEBIUS SARA
Editor : RATNA IRTATIK