Buka konten ini
UNIT Reskrim Polsek Lubukbaja menangkap dua perempuan warga negara asing (WNA) asal Vietnam, Le Thi Huynh Trang, 24, dan Nguyen Thi Thu Thao, 24. Keduanya diduga melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap seorang DJ bernama Stevanie, 24, yang bekerja di First Club Batam, kawasan Nagoya.
Kanit Reskrim Polsek Lubukbaja, Iptu Noval Adimas, mengatakan bahwa peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Sabtu (7/6) sekitar pukul 01.40 WIB, tepatnya di sofa VIP 7, sofa VIP 8, hingga ke area parkir klub.
“Pengeroyokan dilakukan oleh tiga pelaku. Korban ditendang, dipukul, dan dicakar,” ujar Noval, kemarin.
Ia menjelaskan, insiden tersebut bermula saat korban selesai tampil dan mendatangi meja tamu VIP, tempat para pelaku berada. Di sana terjadi kesalahpahaman.
“Para pelaku marah kepada korban karena sehari sebelumnya korban pulang lebih dulu. Saat korban menghampiri salah satu pelaku, dua lainnya tidak terima dan langsung mengeroyoknya,” jelas Noval.
Satu orang pelaku lainnya, berinisial MS, masih dalam pengejaran. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV dan pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian.
“Saat ini tim kami tengah melakukan pengembangan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain,” kata Noval.
Diketahui, kedua pelaku yang telah ditangkap merupakan wanita penghibur di klub tersebut dan tinggal di Hotel Musik, kawasan Batuampar.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai profesi para pelaku, Noval menyebut pihaknya masih mendalaminya. Ia juga menyatakan bahwa kepolisian akan segera berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Vietnam.
“Kami juga telah menjalin koordinasi dengan pihak Imigrasi untuk memastikan status izin tinggal dan keberadaan mereka di Batam,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal pengeroyokan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. (***)
Reporter : Yofi Yuhendri
Editor : RATNA IRTATIK