Buka konten ini

TANJUNGPINANG (BP) – Seleksi direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Energi Kepri menuai sorotan. Panitia seleksi (pansel) diminta menelusuri dugaan pelanggaran dalam proses rekrutmen yang telah berlangsung. Dugaan tersebut mengarah pada pelanggaran syarat administratif, termasuk batas usia peserta dan kelengkapan dokumen.
Sekretaris Komisi II DPRD Kepulauan Riau, Wahyu Wahyudin, mengaku telah menerima laporan masyarakat mengenai kejanggalan dalam seleksi tersebut. Ia menilai, bila terbukti ada pelanggaran, maka keputusan hasil seleksi harus dibatalkan.
”Jika benar seleksinya tidak sesuai aturan, maka surat keputusannya wajib dibatalkan dan proses seleksi harus diulang,” ujar Wahyu, Minggu (8/6).
Ia menegaskan pentingnya ketelitian dan integritas pansel dalam menjalankan proses seleksi direksi BUMD milik Pemprov Kepri tersebut. Bila ditemukan kesalahan, Wahyu mendorong agar anggota pansel bersikap gentleman.
”Kalau memang ada kesalahan, pansel lebih baik mundur. Diganti dengan yang siap dan punya integritas,” ujarnya.
Meski begitu, Wahyu tidak menutup kemungkinan bahwa pansel telah menjalankan tugas sesuai prosedur. Ia hanya meminta agar pansel bisa menjawab keraguan publik dan membuktikan bahwa tudingan tersebut tidak berdasar.
”Saya kira pansel sudah bekerja dengan baik. Tinggal buktikan saja bahwa temuan itu tidak benar,” tuturnya.
Proses seleksi direksi PT Energi Kepri diketahui telah dibuka sejak 2 Juni lalu. Tahapan seleksi meliputi uji asesmen, penyerahan makalah dan bahan presentasi, hingga wawancara dan pemaparan visi misi yang digelar pada 3 hingga 5 Juni. (*)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : GALIH ADI SAPUTRO