Buka konten ini
SURABAYA (BP) – Fenomena poligami tanpa sepengetahuan dan seizin istri pertama kian marak. Suami nekat memalsukan status hingga surat-surat demi bisa nikah lagi. Istri pertama dan kedua sama-sama terkecoh.
Seorang istri berinisial DY merasa curiga dengan perilaku suaminya, AS yang kerap terlambat pulang ke rumahnya di Surabaya saat berbisnis di luar kota. Sang suami seharusnya dua hari sudah pulang, tetapi hingga dua pekan belum kembali dari luar kota.
”Setelah dilacak ketahuan kalau suami ternyata sudah punya istri lain,” kata pengacara DY, Moch. Choirul Hamsyah, Selasa (3/6).
DY lantas mendatangi istri kedua, SN, tanpa sepengetahuan suami. ”Ternyata, SN juga tidak tahu kalau suaminya sudah pernah menikah. Suami mengaku perjaka saat menikahi SN,” tambah Choirul.
AS dan SN menikah secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) di Bekasi. Menurut Choirul, AS diduga memalsukan identitas pada KTP dari sudah kawin menjadi perjaka. Tujuannya, agar dapat menikah lagi tanpa sepengetahuan istri pertama.
DY lantas mengajukan pembatalan perkawinan suaminya dengan istri kedua di Pengadilan Agama (PA) Surabaya. Permohonan DY dikabulkan. Pernikahan suami dengan istri kedua dinyatakan tidak sah karena tanpa seizin istri pertama dan harus dibatalkan.
Nasib yang hampir sama juga dialami Tutik Indari. Perempuan 46 tahun asal Jombang itu baru tahu suaminya, AY menikah lagi dengan perempuan lain dari tetangganya.
”Tetangga melihat video di TikTok suaminya bersama perempuan lain pakai baju pengantin sedang di KUA,” kata pengacara Tutik, Beny Hendro Yulianto, Rabu (4/6).
Tutik mengonfirmasi ke KUA setempat dan kabar pernikahan suaminya itu dibenarkan. Beny juga sudah mendatangi PA Jombang. ”Tidak ada permohonan poligami di PA. Padahal, syarat poligami harus ada izin dari PA dan istri pertama,” tambah Beny. Tutik lantas melaporkan suami ke Polres Jombang dengan dugaan melanggar Pasal 279 KUHP tentang tindak pidana perkawinan.
Seorang suami berinisial MJ ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemalsuan surat untuk menerbitkan duplikat akta nikah. Akta nikah baru itu akan digunakan untuk menceraikan istrinya secara diam-diam.
Akta cerai akan dia gunakan untuk menikah lagi dengan perempuan lain. Namun, perbuatannya terlebih dahulu diketahui istrinya yang langsung melapor ke Polres Tulungagung.
”Diduga tersangka memalsukan surat keterangan dari desa untuk mengurus duplikat akta nikah,” ujar Kasihumas Polres Tulungagung Ipda Nanang Murdianto mewakili Kapolres AKBP Taat Resdi. MJ menggunakan jasa oknum pengacara untuk mengurusnya dengan membayar Rp15 juta.
Meski suami dan istri kedua menikah di KUA, tetapi pernikahan itu tidak berkekuatan hukum apabila tanpa seizin istri pertama. ”Kalau istri pertama mengingkari maka pernikahan suami dengan istri kedua itu tidak sesuai prosedur hukum dan tidak memenuhi peraturan perundang-undangan,” ujar Humas PA Surabaya Akramuddin, Kamis (5/6).
Semestinya, suami mengajukan permohonan izin poli-gami lebih dulu di PA. Istri pertama harus dijadikan termohon.
Jika istri pertama dalam persidangan mengizinkan suaminya menikah lagi, maka permohonan poligami dikabulkan. Setelah itu, penetapan pengadilan bisa digunakan untuk menikah lagi di KUA. (***)
Reporter : JP GROUP
Editor : RYAN AGUNG