Buka konten ini
TANJUNGPINANG (BP) – Aroma permainan kotor di balik sengketa lahan kembali tercium. Di Tanjungpinang, Kepolisian Resor Kota (Polresta) tengah menyelidiki dugaan kasus mafia tanah yang melibatkan pemalsuan surat-surat hak milik.
Informasi yang beredar menyebutkan, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Tanjungpinang telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Tak hanya itu, tiga unit mobil turut diamankan sebagai barang bukti.
Ketiganya kini telah diberi garis polisi. Namun, Kapolresta Tanjungpinang, Komisaris Besar Hamam Wahyudi, masih menutup rapat informasi detail terkait kasus tersebut. Ia memilih berhati-hati dalam memberikan keterangan.
”Saat ini kami masih mengumpulkan bukti-bukti. Soal tersangka, belum bisa kami sampaikan,” ujar Hamam saat ditemui, Senin (2/6).
Meski demikian, ia menegaskan komitmen jajarannya untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya. Ia juga meminta masyarakat bersabar menanti hasil penyelidikan yang lebih lengkap.
”Yang jelas kami sudah mulai melakukan penyelidikan. Tunggu saja, nanti akan ada surprise,” katanya, diselingi senyum.
Dari informasi yang dihimpun, dugaan pemalsuan surat tanah ini menyeret lima nama warga Tanjungpinang. Belum diketahui peran masing-masing dalam jaringan tersebut, namun keterlibatan mereka tengah didalami oleh penyidik.
Kasus mafia tanah bukan barang baru di Indonesia. Modusnya beragam, mulai dari pemalsuan sertifikat, penggandaan dokumen, hingga penjualan lahan tanpa hak. Jika terbukti, para pelaku bisa dijerat dengan pasal pemalsuan dokumen dan tindak pidana korupsi.
Untuk saat ini, publik menanti: siapa saja dalang di balik pemalsuan tanah di kota yang sedang tumbuh ini? Dan bagaimana aparat bisa memastikan praktik semacam ini tidak kembali berulang. (*)
Reporter : YUSNADI NAZAR
Editor : GALIH ADI SAPUTRO