Buka konten ini
BATAM (BP) – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi, menegaskan tuntutan pidana mati terhadap Satria Ananda, mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, merupakan bentuk pertanggungjawaban atas perannya sebagai pemimpin jaringan penyelewengan barang bukti narkotika yang kini menyeret 11 orang ke persidangan.
“Terdakwa Satria itu leader atau pemimpin di kesatuan itu. Artinya, dia yang bertanggung jawab penuh. Itu adalah konsekuensi dari perannya,” ungkap Kasna, Jumat (30/5).
Kajari Batam menekankan, tuntutan terhadap para pelaku, termasuk aparat penegak hukum yang menyimpang, merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam mendukung penegakan hukum dan pemberantasan narkotika secara menyeluruh.
“Penegakan hukum tak pandang bulu. Justru jika aparat yang melanggar, maka hukum harus ditegakkan dengan lebih tegas,” tegas Kasna.
Dalam kasus ini, 10 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang bersama-sama menyalahgunakan sabu-sabu hasil pengungkapan kasus narkotika. Barang bukti tersebut kemudian dijualkan dua warga sipil, Aziz Martua Siregar dan Zulkifli Simanjuntak.
Dalam sidang terpisah di Pengadilan Negeri Batam, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alinaex membacakan tuntutan terhadap Aziz dan Zulkifli. Keduanya dituntut masing-masing 20 tahun penjara dan denda Rp 3,8 miliar subsider 7 bulan kurungan.
Menurut JPU, meskipun terlibat dalam transaksi narkotika, kedua terdakwa dinilai kooperatif dan membantu mengungkap peran para terdakwa lainnya. Berdasarkan hal tersebut, jaksa memutuskan untuk tidak menuntut hukuman maksimal terhadap keduanya.
Berikut daftar lengkap 10 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang beserta tuntutan jaksa. Untuk hukuman mati; Satria Ananda, Shigit Sarwo Edhi, Fadillah,
Rahmadi, dan Wan Rahmat Kurniawan. Sedangkan dituntut hukuman seumur hidup; Alex Candra, Junaidi Gunawan, Aryanto, Ibnu Rambe, dan Jaka Surya
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut para mantan aparat itu secara bersama-sama menyalahgunakan barang bukti sabu. Bukti yang seharusnya dimusnahkan atau diproses secara hukum malah dijual kembali ke pasar gelap melalui perantara.
Skandal ini menjadi perhatian publik karena melibatkan penyalahgunaan wewenang oleh aparat yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkoba.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan atau pledoi pada Senin, 2 Juni 2025. Kuasa hukum para terdakwa dijadwalkan me-nyampaikan pembelaan terhadap tuntutan jaksa.
Tak Ada Perlakuan Istimewa
Terpisah, berdasarkan informasi yang diperoleh, Satria Ananda kini ditahan di Rutan Kelas II A Batam bersama tahanan lainnya. Sebelumnya, ia ditahan di ruang tahanan Polda Kepri.
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Batam, Purwo Aji Prasetyo, menyatakan semua tahanan diperlakukan sama sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Mereka ditempatkan bersama tahanan lainnya tanpa pengecualian.
“Untuk Satria, sudah dua minggu ditahan di sini. Proses persidangan pun dilakukan dengan membawa yang bersangkutan dari sini ke Pengadilan Negeri Batam. Semuanya berjalan aman dan tertib,” kata Aji, Jumat (30/5).
Pihak Rutan Batam memastikan bahwa keamanan dan ketertiban tetap terjaga selama proses hukum berlangsung. Penahanan para terdakwa dikawal ketat sesuai prosedur hukum yang berlaku. (*)
Reporter : AZIS MAULANA – EUSEBIUS SARA
Editor : RYAN AGUNG