Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) Brian Yuliarto merespons kebijakan baru pemerintah Amerika Serikat (AS) terkait penangguhan penerbitan visa bagi mahasiswa internasional. Pihaknya menyiapkan opsi untuk memindahkan mahasiswa Indonesia ke kampus lain yang memiliki tingkatan yang sama.
Brian menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk memastikan para mahasiswa penerima beasiswa Kemendiktisaintek yang akan kuliah di AS, tidak terbengkalai akibat kebijakan itu. Saat ini, telah disiapkan sejumlah skenario untuk mengantisipasi kondisi tersebut.
Salah satu solusinya dengan memindahkan mahasiswa ke kampus lain di luar AS. ”Kami akan berkomunikasi dengan universitas internasional unggulan di berbagai negara untuk menjajaki kemungkinan pindah ke negara lain,” ujarnya, Kamis (29/5).
Koordinasi itu, kata Brian, tidak hanya dengan kampus-kampus di luar negeri (LN). Pihaknya juga berkomunikasi dengan perguruan tinggi di dalam negeri untuk memindahkan mahasiswa.
Menurutu Brian, pemerintah akan berperan aktif dan mengambil langkah-langkah strategis guna memastikan kelanjutan studi mahasiswa Indonesia yang terdampak kebijakan Presiden AS Donald Trump itu. Di antaranya, memantau dan berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan, termasuk pihak universitas (internasional dan dalam negeri) dan lembaga pemberi beasiswa agar mahasiswa bisa melanjutkan studinya.
Kemudian, mendata mahasiswa, meliputi jurusan yang dipilih, jenjang pendidikan yang ditempuh, serta bagaimana status dan progres pengurusan Visa. Dari data sementara, ada 87 mahasiswa yang berisiko terdampak aturan tersebut.
”Kemendiktisaintek terus berupaya maksimal agar hak pendidikan mahasiswa Indonesia tetap terjamin di tengah dinamika kebijakan internasional yang sedang berlangsung,” terangnya.
Brian menambahkan, pihaknya meminta agar mahasiswa yang sudah berada di AS untuk tidak meninggalkan negeri Paman Sam hingga ada penjelasan lebih lanjut. ”Agar tidak ada kendala saat masuk kembali,” jelasnya.
Sebelumnya, Trump melarang Harvard University menerima mahasiswa asing. Aturan itu muncul karena gelombang protes terkait Gaza. Aturan Trump itu sudah berjalan dengan penghentian seluruh proses wawancara visa pelajar di kedutaan besar AS, di seluruh dunia.
Kemudian, kebijakan tersebut diperbarui dengan pembatasan sebesar 15 persen dari total mahasiswa yang diterima setiap tahun akademik. Menurut pemerintah AS, pembatasan itu diperlukan karena beberapa mahasiswa asing dinilai ”sangat radikal” dan dicap sebagai ”pembuat onar”.
Dalam memo resmi yang dirilis oleh Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio, disebutkan bahwa selain penundaan visa, pihak pemerintah AS juga akan menelaah akun media sosial (medsos) para pelamar visa sebagai bagian dari proses verifikasi tambahan. Namun, tidak disebutkan secara rinci apa yang akan diperiksa.
Menurut The Guardian, pemeriksaan medsos mahasiswa itu untuk melihat apakah mereka memberi dukungan pada ”aktivitas teroris”. Dalam laporannya pada Maret, media asal Inggris itu mengaitkan pemeriksaan medsos dengan penindakan aparat AS terhadap protes pro Palestina di kampus-kampus AS. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : RYAN AGUNG