Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Pengadilan Negeri Batam menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan dengan terdakwa Oki Saputra, pemilik bengkel kendaraan di wilayah Lubukbaja yang didakwa membunuh pelanggannya, Anton, Rabu (28/5). Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Wattimena itu beragendakan pemeriksaan langsung terhadap terdakwa.
Dalam persidangan, hakim menyoroti kondisi emosional terdakwa saat melakukan pembunuhan terhadap korban. Hakim mengingatkan bahwa perbuatan terdakwa tidak hanya melukai satu orang, tetapi juga menghancurkan keluarga korban.
“Kamu punya istri dan anak? Bagaimana kalau kejadian ini menimpa keluargamu?” tanya hakim dengan nada tegas.
Terdakwa yang dikenal rajin beribadah ini pun ditanya soal kebiasaan ibadahnya.
“Kamu rajin salat sebelum kejadian ini?” tanya hakim.
“Iya, Yang Mulia,” jawab Oki singkat. Namun, hakim meragukan hal tersebut. “Saya kurang yakin, karena orang yang rajin beribadah biasanya hatinya tenang, tidak emosional seperti tindakanmu,” ujar Wattimena.
Dalam kesaksiannya, Oki mengakui semua perbuatannya dan menyatakan penyesalan mendalam atas kejadian tersebut.
Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), peristiwa bermula pada November 2024 saat korban, Anton Afriadi, memesan pembuatan boks mobil pikap kepada terdakwa dengan harga Rp1.500.000. Tak lama kemudian, korban meminta tambahan pekerjaan berupa pemasangan tripleks lantai, sepatbor roda, serta sarang lampu rem belakang mobil.
Pada 5 Desember 2024, saat korban datang ke bengkel, terdakwa meminta tambahan bayaran sebesar Rp700.000. Permintaan ini ditolak korban karena merasa tidak sesuai. Ketegangan pun terjadi, disertai ucapan korban yang menyindir dan menyakiti hati terdakwa.
Puncaknya terjadi pada Jumat, 13 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB. Korban kembali datang ke bengkel untuk mencuci barang. Dalam kondisi emosi, terdakwa mengambil pipa besi stainless, mengasah ujungnya dengan gerinda hingga runcing, lalu membakarnya. Dengan senjata tersebut, terdakwa menusukkan satu kali ke punggung korban.
Hasil visum dari RS Awal Bros Batam menunjukkan adanya luka terbuka di bagian perut dan punggung korban akibat tusukan benda tajam. Luka tersebut menyebabkan robekan pada paru-paru kiri, hati, dan lambung. Korban meninggal akibat kegagalan fungsi multi organ.
Atas perbuatannya, Oki Saputra didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Jaksa menilai tindakan terdakwa dilakukan secara sadar, sengaja, dan memenuhi unsur perencanaan. (*)
Reporter : Azis Maulana
Editor : RATNA IRTATIK