Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Pengadilan Negeri Batam menggelar sidang lanjutan perkara judi online yang melibatkan lima terdakwa yang berperan sebagai operator dan customer service (CS) situs ilegal RGOCasino. Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Douglas pada Rabu (28/5) ini menghadirkan saksi dari Bareskrim Siber Mabes Polri.
Kelima terdakwa, Suryanto, Hendra Naga Bakti, Ramendra Sagita Sitepu, Ivan Sofnir, dan Heri Janto alias Riza disebut dalam dakwaan menjalankan operasional situs judi online dari sebuah ruko di kawasan The Residence, Tiban, Sekupang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, yakni Dinar Sagesti, Ari Pratama, dan Desi Paswarati, mendalami kronologi penangkapan dalam persidangan. Mereka mempertanyakan cara kerja situs serta sistem transaksi keuangan para pemain.
Saksi dari Mabes Polri menjelaskan, situs menggunakan alamat IP dari Kamboja, namun aktivitas operasionalnya sepenuhnya dilakukan di Batam. Pelanggan dapat melakukan top up melalui transfer bank, e-wallet, hingga pulsa. “Situs ini berbahasa Indonesia dan menampilkan berbagai pilihan permainan seperti kasino, poker, dan togel,” ujar saksi.
Dalam penggerebekan pada 5 Desember 2024, polisi mendapati kelima terdakwa tengah menjalankan aktivitas di lantai dua ruko. Komputer dan laptop ditemukan dalam keadaan aktif digunakan. Meski tampak sepi dari luar, di sekitar lokasi terlihat kendaraan roda dua dan empat terparkir.
Barang bukti yang disita meliputi perangkat elektronik, sejumlah uang tunai dalam berbagai mata uang, kartu ATM, serta kendaraan bermotor.
Dalam dakwaan, JPU menyebut Heri Janto sebagai penghubung awal dengan seseorang bernama ZEUS untuk membahas pendirian situs judi https://rgohero.com, dikenal dengan nama RGOCasino. Heri kemudian ditunjuk sebagai manajer operasional, lalu merekrut Hendra sebagai pimpinan CS. Hendra kemudian merekrut Suryanto, Ramendra, dan Ivan sebagai operator.
Operasi dimulai sejak September 2024, menggunakan ruko yang sengaja disewa untuk menjalankan situs tersebut. Seluruh CS dilatih menangani layanan pelanggan, transaksi keuangan, serta kendala teknis permainan.
Permainan yang ditawarkan meliputi slot, kasino, blackjack, taruhan olahraga, dan roulette. Transaksi minimal Rp10.000 dapat dilakukan dengan beragam metode. Situs ini menggunakan sistem Random Number Generator (RNG) untuk menentukan hasil permainan dan memperoleh keuntungan dari kekalahan pemain.
Dana hasil transaksi disalurkan ke rekening atas nama pihak ketiga, yang tidak berkaitan langsung dengan para terdakÂwa. Di antara nama-nama pemilik rekening tersebut adalah Sun Lie, Nova Alvianita, dan Fadly Chaniago.
Terdakwa Heri Janto diamankan pada 18 Desember 2024 di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Dalam persidangan, seluruh terdakwa mengakui perbuatannya dan membenarkan keterangan saksi.
Kelima terdakwa dijerat Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan. (***)
Reporter : Azis Maulana
Editor : RATNA IRTATIK