Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Untuk mendorong pertumbuhan UMKM secara sehat dan berkelanjutan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai perlu pembangunan ekosistem yang mendukung di berbagai aspek. Seperti pelatihan, pendampingan, pemasaran, dan akses pasar. Didukung oleh kebijakan perdagangan, kebijakan industri, dan kebijakan investasi yang terintegrasi, serta kolaborasi antarlembaga terkait.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan, telah menerbitkan roadmap pengembangan sektor perbankan. Di dalamnya, UMKM menjadi salah satu pilar utama dalam mendukung perekonomian nasional. Termasuk dalam penyaluran berbagai program pembiayaan pemerintah, seperti kredit usaha rakyat (KUR), dan kredit usaha alsintan (KUA).
”Tujuannya adalah agar pembiayaan tersebut dapat tersalurkan secara tepat sasaran, efektif, serta tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian,” ujar Dian, Rabu (28/5).
Sejumlah ketentuan prudensial perbankan juga telah ditetapkan untuk mendorong peningkatan kredit kepada UMKM. Antara lain, penetapan kualitas aset produktif berdasarkan ketepatan pembayaran pokok atau bunga (satu pilar) dengan plafon hingga Rp25 miliar.
Tentunya, diterapkan bagi bank yang memenuhi kriteria tertentu. Dalam perhitungan rasio kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM), kredit usaha mikro dan kecil (UMK) serta ritel diberikan bobot risiko aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR) kredit lebih rendah berkisar 45-85 persen dibandingkan kredit korporasi tanpa peringkat.
OJK saat ini tengah menyusun rancangan peraturan (RPOJK) tentang akses pembiayaan UMKM. Dengan tujuan memberikan kemudahan akses pembiayaan di seluruh tahapan proses pembiayaan. Mencakup penetapan kebijakan khusus, penyusunan skema pembiayaan yang disesuaikan dengan karakteristik usaha, dan percepatan proses bisnis dalam penyaluran pembiayaan.
”Bank dan LKNB (lembaga keuangan non bank) juga diwajibkan menyampaikan rencana pembiayaan UMKM sebagai bagian dari rencana bisnis mereka. Rencana ini akan dipantau dan diawasi oleh OJK untuk memastikan realisasinya. Pengawasan terhadap penyaluran pembiayaan UMKM oleh bank dan LKNB, lanjut Dian, tentu mengacu pada prinsip kehati-hatian dan asas pemberian kredit/pembiayaan yang sehat,” tegasnya. (***)
Reporter : JP Group
Editor : Gustia Benny