Buka konten ini
Polemik kegiatan perpisahan sekolah kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah orang tua siswa SD dan SMP Negeri di Kota Batam mengeluhkan adanya pungutan biaya untuk acara perpisahan, seperti yang terjadi di SMP Negeri 28 Batam yang menyelenggarakan acara perpisahan siswa kelas IX di sebuah hotel mewah di kawasan Batam Center, awal pekan ini.
Padahal, Dinas Pendidikan (Disdik) Batam sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pencegahan Pungli pada Kegiatan Wisuda atau Perpisahan pada Satuan Pendidikan di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Batam Tahun 2025.
Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, bereaksi keras menanggapi kabar tersebut. Ia menyatakan akan segera memanggil jajaran Dinas Pendidikan (Disdik) Batam untuk meminta klarifikasi. Bila terbukti ada pembiaran, ia memastikan akan mengambil tindakan tegas.
“Saya mau ketemu (pimpinan) Dinas Pendidikan. Saya mau nanya apakah ini benar. Kalau benar, dinasnya akan kami ‘setrum’,” tegas Li Claudia, Selasa (27/5).
Ia menekankan bahwa pemerintah daerah memiliki komitmen kuat dalam menghadirkan layanan pendidikan yang adil dan tidak memberatkan masyarakat. Menurutnya, sekolah tidak boleh menggelar kegiatan yang menimbulkan beban finansial kepada orang tua.
“Beri kami waktu, ya. Kami akan tindaklanjuti ini dengan serius,” ujar Li Claudia.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, turut menanggapi. Ia menegaskan bahwa sekolah tidak boleh lagi menyelenggarakan perpisahan dengan biaya tinggi seperti di hotel. Ia mengaku sudah menyampaikan sikap ini saat peringatan Hari Pendidikan Nasional.
“Saya tidak mau lagi ada acara perpisahan model di hotel dan segala macam,” kata Amsakar.
Menurutnya, jika kegiatan itu tetap dilaksanakan oleh komite sekolah, maka keputusan harus melalui forum terbuka. Ia meminta orang tua yang tidak setuju agar menyampaikan penolakan sejak awal, bukan setelah acara berlangsung.
“Kalau tidak setuju, ya bilang saja saat rapat. Jangan pas rapat setuju, acara dibuat, lalu setelah itu ada dua orang tua tidak setuju, terus jadi berita. Kita juga tidak mau seperti itu,” ujarnya.
Amsakar juga menyinggung soal hak siswa untuk mengikuti ujian. Ia melarang sekolah menahan siswa hanya karena belum membayar SPP, dan mempersilakan orang tua menyampaikan keluhannya langsung kepada dirinya atau Li Claudia.
“Anak harus tetap ujian. Kalau belum bayar SPP, temui saya atau Bu Li Claudia. Jangan sampai anak tersandera oleh hal-hal itu,” katanya.
Sementara itu, Kepala SMP Negeri 28 Batam, Boedi Kristijorini, menegaskan bahwa kegiatan perpisahan bukanlah inisiatif sekolah. Ia menyebut, rencana perpisahan sudah dibahas sejak awal tahun dan melibatkan wali murid.
Sekolah bahkan menyebarkan edaran kepada orang tua untuk menyatakan persetujuan.
“Hasil polling (angket) memang beragam, tapi sebagian besar menyatakan setuju. Banyak orang tua ingin ada kenangan karena saat SD dulu anak-anak mereka tidak sempat wisuda akibat (pandemi) Covid-19,” jelas Boedi, Rabu (28/5).
Namun, setelah adanya surat edaran dari Pemko Batam yang melarang kegiatan perpisahan yang membebani orang tua, pihak sekolah memilih mundur dan tidak melanjutkan rencana awal.
“Saya sebagai ASN mengikuti edaran dari Pemko. Saya sampaikan ke wali murid, saya tidak bisa dan tidak mau mengadakan kegiatan ini. Saya angkat tangan,” katanya.
Karena itulah, lanjut Boedi, kegiatan tetap dilanjutkan oleh para orang tua secara mandiri tanpa melibatkan pihak sekolah.
Hal ini dibenarkan oleh Rini, bendahara panitia yang juga merupakan wali murid. Ia menyebut biaya per siswa disepakati sebesar Rp400 ribu, sudah termasuk seluruh kebutuhan kegiatan, dan tidak ada tambahan biaya.
“Ini murni inisiatif orang tua. Bahkan anak yatim dibebaskan dari biaya dan ada mekanisme subsidi silang. Pembayarannya juga boleh dicicil,” kata Rini.
Ia memastikan seluruh siswa yang ingin ikut tetap difasilitasi, bahkan yang baru membayar sebagian.
Hanya siswa yang berhalangan karena acara keluarga yang tidak hadir, dan uang mereka pun dikembalikan.
Kadisdik: Gelar Perpisahan, Ikuti Surat Edaran
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam, Tri Wahyu Rubianto, menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan perpisahan sekolah sepenuhnya menjadi tanggung jawab komite sekolah, baik yang digelar di dalam maupun di luar lingkungan sekolah.
“Kami tetap mengimbau kepada seluruh kepala satuan pendidikan untuk memperhatikan surat edaran yang telah diberikan,” ujar Tri kepada Batam Pos, Kamis (29/5).
Ia menambahkan, jika ada guru atau pihak sekolah yang hadir dalam kegiatan perpisahan, kehadiran tersebut tidak mewakili instansi, melainkan bersifat pribadi.
“Tidak ada sanksi, karena untuk hadir itu sifatnya pribadi. Tapi saya mengimbau kepada seluruh komite, jika ingin mengadakan kegiatan perpisahan tetap harus mengacu pada surat edaran yang telah diberikan serta dengan biaya yang ringan,” tegasnya.
Pernyataan ini disampaikan menyusul keluhan sejumlah orang tua siswa SMPN 28 Batam yang merasa terbebani dengan biaya perpisahan sekolah. Kegiatan tersebut digelar di sebuah hotel bintang 4 di wilayah Batam Center, dengan pungutan mulai dari Rp400 ribu per siswa.
“Rp400 ribu bagi kami bukan jumlah kecil. Itu bisa untuk modal usaha, makan seminggu, atau beli buku saat anak masuk SMA nanti. Kenapa harus di hotel, kenapa tidak cukup di sekolah saja?” keluh wali murid yang tak berkenan namanya disebut.
Dinas Pendidikan sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran yang menyatakan kegiatan perpisahan bukan kewajiban sekolah dan tidak boleh membebani orang tua siswa. Namun, pihak sekolah mengklaim acara perpisahan digelar dari kesepakatan komite dan orang tua siswa. (***)
Reporter : Arjuna – Yashinta
Editor : RATNA IRTATIK