Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Aktivitas truk pengangkut tanah di Kota Batam kembali dikeluhkan warga. Tanah yang berceceran di jalanan, ditambah curah hujan tinggi belakangan ini, menyebabkan ruas-ruas jalan menjadi licin dan berlumpur, sehingga membahayakan pengendara.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Salim, menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran tersebut.
“Satpol PP bisa melakukan penindakan karena ceceran tanah itu masuk dalam pelanggaran aturan lingkungan dan ketertiban umum (trantibum),” ujar Salim, Kamis (29/5).
Ia mengakui bahwa Dishub tidak memiliki kewenangan langsung untuk menindak truk-truk pengangkut tanah. Namun demikian, edukasi kepada sopir tetap diberikan, khususnya saat proses pengujian kendaraan (uji KIR).
“Setiap uji KIR, kami selalu memberikan edukasi. Kalau untuk menindak, hanya bisa saat razia saja, tidak bisa langsung,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Barelang, AKP Afiditya Arief Wibowo, mengatakan pihaknya juga secara rutin melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para sopir truk serta perusahaan yang mengoperasikan kendaraan berat.
“Kami lakukan sosialisasi ke perusahaan dan edukasi langsung kepada sopir. Untuk pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal, kami lakukan penegakan hukum melalui ETLE mobile,” ungkap Afid.
Dalam sosialisasi itu, pihak kepolisian menekankan pentingnya penggunaan terpal penutup muatan, penggunaan lajur kiri bagi truk bermuatan, serta kewajiban berkendara dengan kecepatan rendah. Sopir juga diimbau tidak ugal-ugalan maupun berkendara secara beriringan di jalan raya.
Selain itu, pembatasan jam operasional juga disosialisasikan. Truk hanya diperbolehkan beroperasi pada jam-jam tertentu, yakni pukul 09.00-11.00 WIB (pagi), pukul 13.00-15.00 WIB (siang), dan pukul 21.00-05.00 WIB (malam).
“Aturan jam operasional ini juga kami tuangkan dalam berita acara saat rapat Amdalalin bersama stakeholder terkait. Ini menjadi penekanan kami kepada para pengembang yang melakukan kegiatan cut and fill,” tegasnya. (*)
Reporter : Yofi Yuhendri
Editor : RATNA IRTATIK