Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Pemerintah Kota (Pemko) Batam memberikan batas waktu kepada pemilik papan reklame ilegal untuk membongkar sendiri alat promosi mereka hingga Minggu (2/6) mendatang. Jika melewati tenggat tersebut, reklame akan diturunkan paksa dan disita menjadi aset daerah.
Data gabungan dari Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mencatat ada 681 papan reklame yang tidak memiliki izin atau menyalahi aturan penataan kota. Namun hingga kini, baru 44 unit yang dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya.
Pada Kamis (29/5), dua unit papan reklame di kawasan Batam Center terlihat mulai dibongkar oleh pihak perusahaan. Pembongkaran dilakukan secara mandiri dan diawasi langsung oleh tim Pemko Batam.
“Ini bagian dari rangkaian menuju penertiban besar yang dimulai tanggal 2 Juni,” kata Kepala Satpol PP Batam, Imam Tohari, di sela kegiatan pembongkaran.
Menurut Imam, hujan deras yang mengguyur Batam sejak pagi membuat pembongkaran baru terbatas. Namun, ia menyebut sejumlah perusahaan telah menyatakan kesediaan untuk membongkar papan reklame mereka pada malam harinya.
Ia berharap seluruh pemilik papan reklame ilegal dapat segera bersikap proaktif. Bila dibongkar secara mandiri, barang masih bisa dibawa kembali oleh perusahaan. Namun jika diturunkan oleh tim pemerintah, reklame akan disita sebagai aset milik negara.
“Kalau kami yang bongkar, maka itu jadi milik daerah. Tapi kalau dibongkar sendiri, masih bisa disimpan kembali oleh pemilik,” jelas Imam.
Hal senada disampaikan Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin. Ia menegaskan, reklame yang ditertibkan pemerintah akan masuk daftar lelang. Penilaiannya dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), dan hasil penjualannya masuk ke kas daerah.
“Kalau sudah kami ambil, nilainya dihitung KPKNL dan dilelang resmi. Dana hasilnya masuk ke kas Pemko,” tegasnya.
Penertiban ini bukan semata soal estetika kota, melainkan juga bentuk tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah dilaporkan ke kejaksaan. Selain berpotensi merugikan negara dari sisi pajak, banyak reklame juga tidak memiliki data kepemilikan yang jelas.
Pemko Batam melalui tim terpadu akan bergerak mulai 2 Juni 2025. Sebelum itu, pemerintah masih memberikan ruang bagi perusahaan untuk bertindak secara sukarela.
“Eksennya kami mulai tanggal 2 Juni. Namun, sebelum itu adalah waktu bagi perusahaan untuk membongkar secara inisiatif,” pungkas Imam. (*)
Reporter : Yashinta
Editor : RATNA IRTATIK