Buka konten ini
Polemik acara perpisahan siswa kelas IX SMP Negeri 28 Batam di Hotel Harmoni One, Batam Center, terus bergulir. Sorotan datang dari orang tua siswa hingga pemerintah daerah.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyatakan akan memanggil Kepala SMPN 28 Batam terkait pelaksanaan kegiatan yang dianggap menyalahi arahan dan edaran resmi dari pemerintah.
“Saya akan panggil kepala sekolahnya. Kalau memang terbukti tidak mengindahkan arahan dan edaran yang sudah dikeluarkan, tentu akan ada tindakan,” tegas Amsakar kepada wartawan, Selasa (27/5).
Ia menyayangkan jika benar sekolah tidak mematuhi imbauan yang sebelumnya telah disampaikan, termasuk larangan menggelar acara perpisahan di hotel (Lihat juga pernyataan Amsakar di Medsos Batam Pos, red).
Amsakar mengingatkan, pada momen Hari Pendidikan Nasional, ia sudah menyampaikan dua hal penting: pertama, larangan mengadakan perpisahan di hotel; kedua, memastikan tak ada siswa yang terhambat mengikuti ujian hanya karena tunggakan SPP.
“Saya tidak mau dengar lagi ada anak yang tidak bisa ikut ujian hanya karena belum bayar SPP. Yang penting anaknya ikut ujian dulu, urusan pembayaran bisa dibicarakan kemudian,” katanya.
Terkait acara perpisahan, Amsakar juga menegaskan bahwa seluruh keputusan yang menyangkut pembiayaan harus melalui kesepakatan bersama yang sungguh-sungguh melibatkan seluruh orang tua murid, bukan hanya keputusan sepihak dari pihak sekolah atau komite.
“Kalau ada orang tua yang merasa tidak dilibatkan, berarti ada yang salah—entah dari sekolah atau dari komite. Ini bukan soal formalitas kesepakatan, tapi soal keadilan dan keberpihakan pada semua lapisan masyarakat,” tambahnya.
Sebelumnya, sejumlah orang tua siswa SMPN 28 Batam menyampaikan keberatan mereka terhadap penyelenggaraan perpisahan di hotel tersebut. Mereka menilai acara terlalu mewah dan membebani secara finansial, terutama di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya pulih.
Seorang wali murid, F, warga Perumahan Taman Raya, menyebutkan bahwa pungutan dilakukan tanpa transparansi dan tanpa keterlibatan orang tua dalam pengambilan keputusan. Biaya yang dikenakan mencapai Rp540 ribu per siswa—Rp460 ribu untuk gedung dan administrasi ijazah, serta tambahan Rp80 ribu untuk dokumentasi. Selain itu, orang tua juga harus membeli jas atau kebaya secara mandiri.
“Belum tentu semua orang tua mampu. Harusnya sekolah melibatkan kami sejak awal agar bisa dibicarakan bersama, terutama soal menekan biaya. Jangan sampai ada kesan acara dipaksakan dan hanya segelintir orang yang mengambil keputusan,” tegas F.
Senada, wali murid lainnya yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa meskipun ada keberatan dari sebagian orang tua, pihak sekolah tetap melanjutkan acara di hotel tanpa evaluasi.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Tri Wahyu Rubianto, turut menanggapi polemik ini. Ia menegaskan bahwa seluruh sekolah di Batam—baik negeri maupun swasta—wajib mematuhi surat edaran larangan perpisahan di hotel atau tempat mewah.
“Kami sudah mengeluarkan surat edaran yang melarang pelaksanaan acara perpisahan di hotel karena berpotensi membebani orang tua siswa. Acara sebaiknya digelar sederhana di sekolah atau tempat yang lebih terjangkau,” ujar Tri Wahyu.
Ia juga mengingatkan agar kepala sekolah dan komite menjaga kondusivitas menjelang akhir tahun ajaran dan tidak membuat kebijakan yang berpotensi memicu kesenjangan sosial.
Namun, informasi yang dihimpun Batam Pos, acara perpisahan di hotel rupanya juga bakal digelar oleh sejumlah sekolah negeri lainnya dalam waktu dekat ini.
Tri menambahkan bahwa Disdik Batam akan menindaklanjuti laporan tersebut dan menekankan pentingnya koordinasi antara pihak sekolah, komite, dan orang tua dalam setiap keputusan yang menyangkut dana publik.
Fenomena acara perpisahan mewah bukanlah hal baru. Bahkan, di beberapa daerah lain seperti di Jawa Barat, pemerintah telah secara tegas melarang penyelenggaraan perpisahan semacam itu karena dinilai tidak sesuai dengan prinsip pendidikan yang merata dan inklusif. (***)
Reporter : Yashinta – Azis Maulana – Rengga Yuliandra
Editor : RATNA IRTATIK