Buka konten ini
Sejumlah orang tua siswa SMP Negeri 28 Batam menyatakan keberatan atas pungutan sebesar Rp400 ribu untuk kegiatan perpisahan siswa kelas IX. Yang membuat mereka semakin resah, pungutan itu diduga diminta sebelum ujian berlangsung dan disampaikan dengan bahasa yang dianggap mengandung unsur tekanan sebelum siswa mengikuti ujian.
Perpisahan tersebut rencananya digelar di salah satu hotel kawasan Jodoh, Selasa (27/5), meski Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam telah melarang kegiatan perpisahan yang diselenggarakan di tempat komersial seperti hotel, restoran, maupun tempat hiburan mewah.
“Bahasanya seperti menggiring. Kalau anak kami tak bayar, bisa tak ikut ujian. Ini jelas membuat kami cemas,” ujar seorang wali murid yang meminta namanya tidak dipublikasikan demi menghindari tekanan lebih lanjut, Senin (26/5).
Menurutnya, pihak sekolah telah menyampaikan informasi soal kegiatan perpisahan itu sejak beberapa pekan lalu.
Meskipun disebut berdasarkan “kesepakatan”, kenyataannya ada orang tua yang tidak menyanggupi tetap diminta membayar agar anaknya tidak merasa tertinggal dari teman-temannya.
“Rp400 ribu bukan jumlah kecil bagi kami. Itu bisa untuk modal usaha, makan sepekan, atau beli buku saat anak masuk SMA nanti. Kenapa harus di hotel? Kenapa tidak cukup di sekolah saja?” keluh wali murid lainnya.
Kepala SMPN 28 Batam, Boedi Kristijorini, belum memberi penjelasan rinci terkait keluhan tersebut dengan alasan sedang cuti sakit. “Maaf, saya cuti sakit. Tidak ke sekolah sudah dua minggu,” jawabnya singkat.
Menanggapi keluhan itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam, Tri Wahyu Rubianto, menegaskan bahwa seluruh sekolah, baik negeri maupun swasta, wajib mematuhi surat edaran yang melarang perpisahan di hotel atau tempat mewah. Penegasan ini disampaikan menyusul laporan dari orang tua siswa SMPN 28 Batam.
“Kami sudah menyampaikan melalui surat edaran agar kegiatan perpisahan tidak dilaksanakan di hotel atau tempat mewah yang berpotensi memberatkan orang tua. Perpisahan sebaiknya dilakukan secara sederhana, di sekolah atau tempat yang tidak menimbulkan beban,” kata Tri, Senin (26/5).
Ia menambahkan, Disdik terus mendorong kepala sekolah dan komite agar menjaga suasana kondusif menjelang akhir tahun pelajaran, dengan menghindari kegiatan yang dapat memicu polemik atau kesenjangan sosial antarsiswa.
“Jangan sampai ada kegiatan yang mengganggu fokus siswa menjelang ujian. Apalagi jika muncul kesan bahwa anak dari keluarga tak mampu menjadi terpinggirkan. Itu tidak boleh terjadi,” tegasnya.
Terkait peristiwa di SMPN 28 Batam, Tri menjelaskan bahwa kegiatan perpisahan itu bukan program resmi sekolah, melainkan inisiatif komite. Kepala sekolah dan guru hanya hadir sebagai undangan.
“Karena bukan kegiatan resmi sekolah, maka belum ada sanksi. Surat edaran kami juga masih bersifat imbauan. Tapi kami akan terus memantau dan berharap semua pihak bisa memahami serta mematuhinya,” jelasnya.
Tri juga mengimbau masyarakat tidak ragu melaporkan praktik yang dianggap memberatkan wali murid. “Sekolah dan komite harus menjadi tempat yang saling mendukung. Kami minta komite tidak mengambil keputusan sepihak. Semua harus mengedepankan asas kebersamaan dan tidak memaksakan kehendak,” ujarnya. (***)
Reporter : Yashinta – Rengga Yuliandra
Editor : RAT NA IRTATIK