Buka konten ini
SEKUPANG (BP) – Antrean keberangkatan ibadah haji di Kota Batam terus memanjang seiring tingginya minat masyarakat untuk menunaikan rukun Islam kelima. Hingga kini, sekitar 17.500 warga Batam tercatat dalam daftar tunggu, dan pendaftar baru diperkirakan harus menanti lebih dari 20 tahun untuk bisa berangkat ke Tanah Suci.
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam, Syahbudi, menjelaskan bahwa kuota haji untuk Kota Batam tahun 2025 hanya sebanyak 721 orang. Jumlah ini belum mampu mengimbangi lonjakan jumlah pendaftar setiap tahunnya.
“Kuota ini sangat terbatas, sementara animo masyarakat terus meningkat. Akibatnya, waktu tunggu bisa mencapai dua dekade bagi pendaftar baru,” ujar Syahbudi, Minggu (25/5).
Menurut Syahbudi, kesadaran beragama yang tinggi dan kemampuan ekonomi masyarakat menjadi faktor utama meningkatnya jumlah pendaftar. Banyak orang tua yang bahkan mendaftarkan anak-anaknya sejak usia belasan tahun agar mendapat nomor porsi lebih awal.
“Tren pendaftaran kini bergeser ke usia muda. Semakin dini mendaftar, peluang berangkat di usia produktif akan lebih besar,” tambahnya.
Namun, panjangnya masa tunggu juga menimbulkan risiko. Tidak sedikit calon jemaah yang wafat sebelum jadwal keberangkatan. Dalam kondisi seperti itu, nomor porsi dapat diwariskan kepada anggota keluarga yang memenuhi syarat, sesuai ketentuan yang berlaku.
“Fenomena pewarisan nomor porsi cukup banyak terjadi. Kami terus mengimbau masyarakat agar mempersiapkan diri secara matang, baik secara administrasi, mental, maupun kesehatan,” ujarnya.
Syahbudi menambahkan, selain masa tunggu dan kuota, calon jemaah juga harus memperhatikan kelengkapan dokumen serta kondisi kesehatan. Verifikasi administrasi dan tes kesehatan akan dilakukan menjelang pelunasan biaya haji. “Calon jemaah yang tidak lolos secara administratif atau kesehatan bisa digantikan oleh jemaah dari daftar cadangan,” jelasnya.
Ia mengingatkan agar masyarakat tidak tergiur tawaran oknum atau calo yang menjanjikan percepatan keberangkatan. Menurutnya, satu-satunya jalur resmi untuk mendapatkan nomor porsi adalah melalui pendaftaran di Kantor Kemenag atau bank penerima setoran (BPS) yang telah ditunjuk.
“Sistem pendaftaran terintegrasi secara daring dan diawasi langsung oleh pemerintah pusat,” tegasnya. (*)
Reporter : Rengga Yuliandra
Editor : RATNA IRTATIK