Buka konten ini

ANAMBAS (BP) – Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Anambas mengambil langkah serius mencegah praktik pungutan liar (pungli) pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang dijadwalkan berlangsung pada 16-21 Juni 2025.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdik Anambas, Iim Mulyani Putri, menegaskan bahwa pihaknya meniadakan konsep sekolah favorit sebagai bentuk preventif terhadap potensi pungli.
“Dari pengamatan kami, jalur PPDB di Anambas ini tidak terlalu terdampak seperti di kota-kota besar. Sebab, sekolah-sekolah di sini saling berdekatan atau berada di satu kawasan,” ujar Iim, Senin (26/5).
Tahun ini, Disdik Anambas juga memperkenalkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dengan skema yang berbeda dari tahun sebelumnya. Jika tahun lalu menggunakan jalur zonasi, kini skemanya diganti menjadi jalur domisili.
Disdik saat ini tengah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk mendapatkan data calon siswa berdasarkan domisili, serta dengan Dinas Sosial untuk mengidentifikasi calon peserta dari keluarga tidak mampu yang mendaftar melalui jalur afirmasi.
Untuk jenjang TK/PAUD, komposisi penerimaan dibagi menjadi 70 persen melalui jalur domisili, 25 persen afirmasi, dan 5 persen perpindahan orang tua.
Sementara untuk SMP, proporsinya sedikit berbeda. Jalur domisili tahun ini dikurangi menjadi 50 persen. Jalur prestasi dinaikkan menjadi 25 persen, sedangkan afirmasi tetap di angka 20 persen dan perpindahan orangtua 5 persen.
Adapun tahapan PPDB dimulai dengan pendaftaran pada 16-21 Juni 2025, dilanjutkan seleksi administrasi dan pengumuman hasil akhir pada 26 Juni. Peserta yang lolos wajib melakukan daftar ulang pada 28 Juni, sebelum mengikuti masa pengenalan lingkungan sekolah pada 14-26 Juli 2025. (*)
Reporter : Ihsan Imaduddin
Editor : GALIH ADI SAPUTRO