Buka konten ini
TANJUNGPINANG (BP) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang mengamankan enam remaja yang terlibat aksi pencurian di sebuah gudang penyimpanan barang di Jalan Aisyah Sulaiman, Dompak Darat, Tanjungpinang. Para remaja ini ditangkap di sejumlah lokasi berbeda pada Jumat (23/5).
Berdasarkan informasi yang dihimpun Batam Pos (Jawa Pos Group), aksi yang awalnya berakar dari kenakalan remaja ini berubah menjadi tindak kriminal. Keenam pelaku bukanlah pencuri profesional, namun diduga nekat mencuri demi memuaskan keinginan untuk bermain dan bersenang-senang.
Demi mendapatkan uang untuk bermain PlayStation (game konsol) di rental, para remaja ini diduga merancang pencurian secara berkelompok. Gudang yang menjadi sasaran diketahui dalam kondisi sepi dan tanpa pengawasan.
Aksi pertama mereka dilakukan pada Minggu (11/5) malam. Mereka masuk ke dalam gudang dengan merusak pintu belakang dan membawa kabur kabel listrik gulungan sepanjang 200 meter serta dua unit mesin penyedot air.
Merasa aksi mereka tidak terendus, para remaja ini kembali beraksi sepekan kemudian, Minggu malam, (18/5). Kali ini, mereka menjebol jendela depan gudang dan mencuri lebih banyak barang, seperti kabel listrik, lampu bohlam, stop kontak, sakelar, mesin cukur rambut, bor listrik, gerinda, dan tang rivet.
Namun, aksi yang mereka kira rapi itu akhirnya terbongkar. Berdasarkan laporan pemilik gudang dan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengungkap identitas para pelaku. Enam remaja tersebut ditangkap di sejumlah tempat di Tanjungpinang.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Ipda Budi Rahmat, mengatakan para pelaku terdiri dari LB, 17, GM, 16, ZF, 15, HU, 15, OS, 14, dan MR, 9.
“Barang bukti yang belum sempat dijual turut diamankan, seperti satu unit mesin cukur, satu mesin penyedot air, dan satu kantong tembaga,” ungkap Budi, Minggu (25/5).
Ia menjelaskan bahwa total kerugian yang dialami pemilik gudang diperkirakan mencapai Rp20 juta. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa uang hasil penjualan barang curian digunakan oleh para pelaku untuk bermain PlayStation di rental.
Mengingat seluruh pelaku masih di bawah umur, proses hukum akan dilakukan sesuai prosedur peradilan anak. Polisi akan mengupayakan diversi, yakni pengalihan penyelesaian perkara dari proses pidana ke jalur non-pidana.
“Nanti kita akan melihat hasil diversi. Jika berhasil, anak-anak ini akan dikembalikan ke orangtuanya. Jika tidak, maka proses hukum tetap dilanjutkan,” jelasnya. (*)
Reporter : YUSNADI NAZAR
Editor : GALIH ADI SAPUTRO