Buka konten ini
BATAM (BP) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis empat tahun satu bulan penjara kepada Vasudhevan Jayaram alias Jams, warga negara Singapura, yang tertangkap tangan memiliki narkotika jenis sabu. Selain hukuman penjara, Jams juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp800 juta, dengan ketentuan subsider satu bulan kurungan apabila tidak sanggup membayar.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka pada Kamis (24/4) lalu, dan menarik perhatian karena vonis yang dijatuhkan jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erick, yang sebelumnya menuntut tujuh tahun penjara dan denda Rp2 miliar, subsider enam bulan kurungan. .
Ketua majelis hakim Irpan, yang didampingi hakim anggota Watimena dan Rinaldi, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni memiliki dan menguasai narkotika golongan I tanpa hak.
“Perbuatan terdakwa tidak berkaitan dengan pelayanan kesehatan dan telah meresahkan masyarakat,” ujar Irpan dalam pembacaan amar putusan.
Kasus ini bermula dari komunikasi antara Jams dan seorang pria bernama Wong Kito, yang kini berstatus buronan. Pada 19 September 2024, Jams memesan sabu melalui pesan singkat dan menyetujui pembayaran sebagian di muka. Pertemuan untuk serah terima narkotika terjadi di area parkir Grand Batam Mall. Beberapa jam setelah transaksi, sekitar pukul 01.00 WIB, Jams ditangkap oleh Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri saat berjalan menujuke rumahnya. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI