Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Batas usia masih jadi masalah klasik dalam klasifikasi lowongan pekerjaan. Syarat usia maksimal 30 tahun pun dinilai memperkeruh kondisi ketenagakerjaan yang sedang lesu.
Merespons hal ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pun memberi sinyal positif terkait desakan penghapusan syarat batas usia tersebut. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengaku, pihaknya tengah mengkaji secara mendalam terkait kondisi ini.
”Nanti insyaAllah kita akan respons segera dengan suatu imbauan,” ujarnya.
Rencananya, imbauan tersebut akan dikeluarkan dalam bentuk surat edaran (SE). Sayangnya, Guru Besar ITB tersebut belum mau menjelaskan secara detail isi pokok dari SE terkait pembatasan usia dalam lowongan pekerjaan tersebut.
Ia hanya menyebut, SE bakal diterbitkan dalam waktu dekat. ”InsyaAllah segera,” ungkapnya.
Hal ini tentu menjadi sinyal positif. Mengingat sebelumnya, Menaker baru sekadar memberikan pernyataan mengenai isu batas usia maksimum ini tanpa menyebut adanya kepastian aturan mengikat.
Yassierli hanya berjanji akan menyisir hambatan-hambatan dalam penyerapan tenaga kerja ini. Salah satunya batas usia maksimal di lowongan pekerjaan.
Dia pun berharap, ke depan tak ada lagi diskriminasi di dunia kerja. ”Kami ingin rekrutmen itu tidak ada diskriminasi. Kami ingin semua lapangan kerja itu terbuka buat siapa pun,” tuturnya ditemui usai acara diskusi jaminan perlindungan sosial untuk driver ojek online (ojol) awal Mei lalu.
Terkait syarat-syarat untuk rekrutmen dan penerimaan kerja lainnya, Yassierli mengatakan pemerintah melalui Kemnaker juga telah membuat imbauan, salah satunya adalah tentang pelarangan penahanan ijazah.
Di sisi lain, Yassierli menegaskan komitmen pemerintah untuk melindungi pekerja/buruh. Komitmen ini salah satunya tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja. SE ini diterbitkan menyusul banyaknya praktik penahanan ijazah di berbagai perusahaan di Indonesia.
Menurutnya, praktik penahanan ijazah itu bertujuan agar karyawan tetap bekerja di perusahaan dalam jangka waktu tertentu. Alasan lainnya, sebagai jaminan utang-piutang antara pengusaha dan pekerja yang belum selesai. Praktik ini pun akhirnya berimbas pada pembatasan pengembangan pekerja hingga membuat pemilik ijazah terkekang, tidak bebas, dan akhirnya menurunkan moralnya.
Karenanya, ia menerbitkan aturan tersebut. ”Pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan atau menahan ijazah/dokumen pribadi milik pekerja sebagai jaminan untuk bekerja. Yang dimaksud dokumen pribadi yaitu dokumen asli berupa sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor,” paparnya.
Terpisah, isu penghapusan batas usia di lowongan kerja disambut positif Direktur Ekonomi Center of Economics and Law Studies (Celios) Nailul Huda. Ia menilai rencana ini bisa menjadi salah satu solusi di tengah meningkatnya PHK.
Dengan penghapusan batas usia kerja ini, maka akan membuat masyarakat yang terkena PHK pada usia 30 sampai 40 tahun lebih mudah mendapatkan kerja. ”Ini bisa dibilang peluang bagi mereka yang kehilangan pekerjaan pada usia dewasa (30-40 tahun),” ungkapnya.(*)
Reporter : JP GROUP
Editor : Alfian Lumban Gaol