Buka konten ini

BATAM (BP) – Mantan Kapolda Kepri Irjen Pol (purn) Yan Fitri Halimansyah melapor ke Polresta Barelang atas perbuatan pencemaran nama baik atas dirinya akibat isi pemberitaan yang memfitnahnya, tanpa pernah dikonfirmasi langsung ke yang bersangkutan. Dalam pemberitaan, Yan Fitri dituduh mendukung aktifitas tambang bauksit Ilegal di Lingga
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolresta Berelang, Kombes Pol Zaenal Arifin. ”Beliau (Irjen Yan Fitri Halimansyah) memang benar sudah melaporkan tindakan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap isi pemberitaan oleh beberapa media online di Batam maupun Kepri ini, bahkan sudah memviralkannya. Laporan langsung ke Satreskrim Polresta Barelang. Saat ini kami tengah melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Atas laporan yang dibuat oleh mantan Kapolda Kepri Irjen Yan Fitri Halimansyah ke Mapolresta Barelang terkait pasal pencemaran nama baik dan fitnah, pihak kepolisian telah memanggil lima orang saksi untuk dimintai keterangan guna mendalami kasus pencemaran nama baik tersebut.
”Pelaku masih lidik, namun di situ juga ada beberapa saksi, kami sudah langsung lakukan pemanggilan, mengirim panggilan kepada 5 saksi, untuk memberikan klarifikasi di satreskrim Polresta Barelang. Pasal yang disangkakan adalah tindak pidana pencemaran nama baik,” tegas Kapolresta Barelang yang dikenal fasih berbicara dalam beberapa bahasa asing seperti Spanyol, Prancis, Inggris, dan masih banyak lainnya ini.
Atas pemberitaan di beberapa media online di Batam yang menuliskan nama mantan Kapolda Kepri Irjen Yan Fitri Halimansyah dalam isu tambang bauksit ilegal di Lingga, ditulis di pemberitaan sebagai pihak yang membekingi aktivitas ilegal tersebut, LAM Provinsi Riau juga menyampaikan keberatannya atas pencemaran nama baik tersebut yang dinilai sebagai aksi fitnah yang dialamatkan ke mantan Kapolda Kepri.
Melalui Ketua Harian LAM Provinsi Riau, Muhammad Amin menegaskan bahwa penyebaran informasi yang tidak benar mengenai mantan Kapolda Kepri Irjen Pol (Purn) Yan Fitri sangat disayangkan. Tokoh Melayu Provinsi Riau ini meminta pihak-pihak yang telah menyebarkan tuduhan tersebut agar segera mengklarifikasi secara terbuka, langsung ke Irjen Pol (Purn) Yan Fitri Halimansyah, buka tanpa diwawancara, namanya dicatut di pemberitaan.
”Fitnah seperti ini tidak pantas dilakukan, apalagi terhadap sosok seperti Bang Yan Fitri, yang selama ini dikenal sebagai tokoh sentral Melayu di Kepri,” ujar Amin.
Saat kabar pemberitaan yang menuduh Irjen Yan Fitri membekingi aktivitas tambang ilegal di Lingga itu mencuat di media, Muhammad Amin langsung menghubungi Yan Fitri, menanyakan langsung isi berita yang ditulis beberapa media online yang beredar tersebut.
Menurut Datok Amin, panggilan akrabnya, Yan Fitri menjelaskan dan menegaskan bahwa dirinya hanya dimintai tolong oleh dua pihak yang tengah berselisih terkait tambang bauksit ilegal tersebut, dengan tujuan agar bisa didamaikan.
”Saya langsung kontak beliau, dan beliau menjelaskan secara rinci. Dua kelompok yang sedang berselisih itu datang kepada Bang Yan Fitri, untuk menengahi agar damai, dan Bang Yan hanya memediasi sebagai tokoh Melayu, itu saja fakta yang sebenarnya,” terang Datok Amin.
Namun, setelah pertemuan damai itu, muncul pemberitaan yang menuduh Yan Fitri sebagai sosok di balik tambang ilegal tersebut. Amin menyayangkan pernyataan sepihak yang justru menyudutkan mantan Kapolda Kepri tersebut.
”Beliau hanya sebatas memfasilitasi, mendamaikan, bukan mendukung kegiatan ilegal. Justru yang ada kok malah muncul tudingan yang tidak berdasar dialamatkan ke pihak yang dimintai tolong mendamaikan. Ini kan sudah konyol,” ujarnya.
Amin menegaskan bahwa LAM Riau tidak ingin nama Yan Fitri Halimansyah tercemar oleh isu yang tidak benar. Ia mengimbau agar pihak-pihak yang menyebarkan fitnah tersebut segera mengklarifikasi atau menemui langsung Yan Fitri untuk menyelesaikan persoalan secara baik-baik.
“Kalau sesat di ujung, kembalilah ke pangkal. Temui Datok (Yan Fitri), bicara baik-baik,” ujar Datok Amin mengakhiri. (*)
Reporter : GALIH ADI SAPUTRO
Editor : ALFIAN LUMBAN GAOL