Buka konten ini
BATAM (BP) – Sebanyak 115 Warga Negara Indonesia (WNI) dideportasi dari Malaysia ke Batam, Sabtu (17/5). Dari ratusan yang dipulangkan, ternyata ada anak-anak dan bayi. Bahkan dari para Pekerja Migran Indonesia (PMI), diantaranya ada yang masih di bawah umur, yakni 17 tahun.
Mereka diberangkatkan dari Depot Tahanan Imigrasi (DTI) Kemayan, Pahang, menuju Pelabuhan Batam Center melalui Pelabuhan Pasir Gudang, Johor, menggunakan kapal feri MV MDM Express 02. Kepulangan mereka difasilitasi oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru, dan seluruh proses kepulangan ini turut didampingi staf KJRI.
Setibanya di Batam, para PMI langsung diarahkan ke shelter milik BP3MI di kawasan Imperium, Batam Center, untuk proses pendataan dan istirahat sementara sebelum dipulangkan ke kampung halaman masing-masing.
Syahbandar Pelabuhan Internasional Batam Center, Erik Mario Sihotang, menyebutkan bahwa mayoritas dari 115 PMI tersebut adalah laki-laki. “Namun di antara mereka juga terdapat dua bayi dan empat anak-anak,” ungkap Erik.
Tak hanya itu, salah satu dari PMI yang dipulangkan ada masih di bawah umur. Dimana kuat dugaan, PMI tersebut masuk ke Malaysia melalui jalur ilegal.
“Yang usia 17 tahun itu PMI, nah untuk berapa lama bekerja di Malaysia bisa ditanya ke petugas BP3MI,” terang Mario.
Sementara, salah satu PMI yang ikut dipulangkan mengaku telah tinggal bertahun-tahun di Malaysia. Ia bahkan telah memiliki anak di sana. Namun karena persoalan izin tinggal, akhirnya ia ditangkap dan ditahan oleh kepolisian Malaysia.
“Ya, sempat ditahan beberapa bulan,” ujarnya lirih.
Ia mengaku nekat merantau ke negeri jiran karena sulitnya mendapatkan pekerjaan di kampung halaman. “Cari kerja di Indonesia susah. Dapat pun gajinya kecil. Di Malaysia bisa dapat tujuh jutaan sebulan,” tuturnya. (*)
Reporter : YASHINTA
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI