Buka konten ini
NONGSA (BP) – Dua pria berinisial B dan R diamankan oleh personel Subdirektorat II Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau karena diduga menjadi kurir narkotika jenis heroin dan sabu. Mereka kedapatan membawa 1 kilogram heroin dan 12,5 gram sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Anggoro Wicaksono, membenarkan penangkapan yang dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Aksi pengamanan berlangsung pada Senin (5/5) lalu, sekitar pukul 02.00 WIB, di pintu keluar Pelabuhan Harbour Bay, Kelurahan Sei Jodoh, Kecamatan Batuampar, Kota Batam.
“Tim kami segera menindaklanjuti laporan masyarakat tentang dua pria yang membawa narkotika di kawasan Harbour Bay. Dari hasil pengintaian dan pemeriksaan, kami mengamankan dua pria terduga pelaku,” ujar Kombes Anggoro, Rabu (14/5).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik bening yang diduga berisi heroin dengan berat bruto 1.000 gram, serta satu bungkus sabu seberat bruto 12,5 gram. Barang-barang tersebut dibungkus dalam plastik putih berlogo Indomaret dan dilapisi lagi dengan plastik hitam.
“Kami berhasil mengamankan narkotika jenis heroin dan sabu. Untuk heroin, beratnya mencapai satu kilogram, sedangkan sabu sekitar belasan gram,” jelasnya.
Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Scoopy hitam-merah dengan nomor polisi BP 2740 CM, serta satu unit ponsel merek Vivo yang diduga digunakan untuk komunikasi dalam transaksi narkotika. Kedua pelaku diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di kawasan Tanjung Pantun.
“Saat ini kasus masih dalam proses pengembangan lebih lanjut. Barang bukti yang kami amankan diduga kuat berasal dari Malaysia,” kata Anggoro.
Ia menegaskan bahwa Polda Kepri berkomitmen penuh dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Riau.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba. Penindakan akan dilakukan secara tegas dan sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya. (*)
Reporter : Yashinta
Editor : RATNA IRTATIK