Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa pihaknya akan segera mencabut status kewarganegaraan Indonesia atas nama Satria Arta Kumbara, seorang warga negara Indonesia yang dilaporkan telah bergabung dengan dinas militer Rusia tanpa izin resmi. Proses pencabutan kewarganegaraan tersebut sedang ditempuh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Saat ini Kementerian Hukum melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri Direktur Kewarganegaraan Republik Indonesia, terkait dengan status kewarganegaraan Saudara Satria Arta Kumbara yang menurut informasi telah bergabung dengan Kedinasan Tentara Rusia tanpa izin Presiden,” kata Supratman dikonfirmasi, Selasa (13/5).
Menurut Supratman, tindakan Satria Arta Kumbara tersebut telah memenuhi unsur kehilangan kewarganegaraan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 huruf d dan e, serta Pasal 31 ayat (1) huruf c dan d Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2007.
“Bergabungnya Saudara Satria ke tentara kedinasan negara asing tanpa seizin Presiden secara hukum mengakibatkan hilangnya status kewarganegaraan Indonesia. Hal ini bukan semata pilihan pribadi, tetapi telah melanggar ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
Kementerian Hukum, lanjut Supratman, telah meminta Kementerian Luar Negeri, khususnya melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Moskow, untuk segera menyampaikan laporan resmi kehilangan kewarganegaraan atas nama Satria Arta Kumbara.
“Kami telah menginstruksikan agar KBRI di Moskow segera memverifikasi informasi dan menyampaikan laporan resmi kepada kami sebagai dasar administratif untuk proses pencabutan kewarganegaraan,” ujarnya.
Proses ini, akan dilakukan berdasarkan tata cara dan prosedur sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2007 juncto Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 3 Tahun 2004 tentang perubahan atas Permenkumham No. 47 Tahun 2016.
“Semua proses akan dijalankan sesuai ketentuan. Kami harus pastikan semua langkah dilakukan secara administratif, transparan, dan berdasarkan hukum positif Indonesia,” urai Supratman.
Ia juga menekankan bahwa pemerintah Indonesia tidak dapat mentolerir keterlibatan warga negaranya dalam institusi militer asing tanpa persetujuan resmi negara.
“Ini menyangkut integritas dan kedaulatan negara. Kewarganegaraan bukan hanya hak, tetapi juga tanggung jawab. Ketika warga negara dengan sadar melanggar hukum seperti ini, maka negara pun berhak untuk mengambil tindakan tegas,” pungkas Supratman. (***)
Reporter : JP GROUP
Editor : GALIH ADI SAPUTRO