Buka konten ini
BATAM (BP) – Dugaan penipuan asuransi BNI Life di Lingga masih berproses di penyidik Ditkrimsus Polda Kepri. Saat ini, tim Penyidik juga tengah meminta keterangan saksi ahli, guna melengkapi proses penyidikan.
Kepala Subdit III Tipikor Ditkrimsus Polda Kepri, AKBP Argya Satrya Bhawana mengatakan masih meminta keterangan saksi yang dibutuhkan dalam dugaan penipuan tersebut. Termasuk meminta keterangan ahli.
“Masih proses penyidikan, minta keterangan saksi dan ahli,”ujar Argya.
Menurut dia, penanganan kasus tersebut berbeda dengan pidana umum.
Karena ranah laporan masuk ke ranah kriminal Khusus.
“Kalau khusus ini kami harus minta keterangan ahli lagi,” katanya.
Ditekankan Argya, permintaan keterangan ahli dan saksi secara mendalam dilakukan sebelum gelar dalam penetapan tersangka. Karena untuk penetapan tersangka,penydii harus punya alat bukti yang kuat.
“Karena untuk penetapan tersangka, harus dengan bukti kuat,”tegasnya.
Argya, juga sempat menyinggung dalam proses penyidikan tersebut, bisa saja tersangka lebih dari satu.
“Bisa saja tersangka bukan yang dilaporkan saja, namun ada tersangka lainnya. Karena itu kami harus hati-hati,” sebutnya.
Disinggung terkait penanganan di Polres Lingga, menurut Argya laporan di Polda berbeda dengan yang dilingga.
“Polres Lingga itu yang dilapor pidana umum, sedangkan kami khusus,, jadi laporannya berbeda,” kata Argrya.
Sementara, Triwansaki mengaku tak lagi menjadi kuasa hukum dari 5 korban.
“Untuk laporan ini, kami hanya untuk satu korban, sedangkan 4 korban lainnya sudah tidak,” sebut Saki.
Sebelumnya, Kasus dugaan penipuan berkedok investasi asuransi di Kabupaten Lingga, ini terungkap setelah Puluhan orang diduga menjadi korban. Bahkan kerugian diperkirakan mencapai belasan miliar rupiah.
Salah satu korban, Lians Dwi, warga Lingga, pada tahun 2023 ia tertarik membeli produk asuransi BNI Life setelah dihubungi oleh Safaringgan, yang mengaku sebagai agen resmi. Dengan janji keuntungan cepat dan hadiah menarik, Lians menyetorkan dana secara bertahap hingga mencapai Rp315 juta. Namun pada Januari 2025, saat hendak mencairkan dana, ternyata klaim tidak bisa diproses dan produk yang ditawarkan ternyata palsu.
Atas dugaan kerugiaan itu Lians akhirnya membuat laporan ke Polda Kepri, dengan kerugiaan Rp 315 juta. Laporan polisi tersebut didampingi oleh tim kuasa hukum dari Firma Hukum Handhaver Van Justice, yang terdiri atas Agustianto, Triwansaki, dan Hasan Albana.
Modus penipuan dilakukan kepada para kliennya dengan iming-iming investasi berjangka pendek, cashback, serta hadiah menarik dari produk asuransi BNI Life. Namun kenyataannya, korban tidak dapat mencairkan dana yang telah disetorkan.(*)
Reporter : Yashinta
Editor : Alfian Lumban Gaol