Buka konten ini
BATAM (BP) – Pengadilan Negeri Batam kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan permufakatan penjualan barang bukti narkotika jenis sabu yang menyeret sepuluh mantan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang, Jumat (9/5). Sejumlah hal terungkap. Termasuk dugaan penjualan 9 kg sabu oleh para terdakwa. 4 kilogram dijual ke Simpang Dam dan 5 Kilogram dijual ke Tembilahan, Riau.
Agenda sidang yakni mendengarkan keterangan dari saksi penyidik Berita Acara Pemeriksaan (BAP). 7 Saksi yang diperiksa diantaranya: Heri Setiawan, Taufik Akbar, Irvan Hadi Wijaya,Suwanda Simanjuntak, Erik Roland, Darsono Sitanggang dan Rosita Pardede.
Dalam sidang tersebut, para saksi memberikan keterangan terkait proses pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para terdakwa saat masih berstatus sebagai saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Martua dan majelis hakim mengajukan sejumlah pertanyaan terkait keabsahan dan proses pengambilan BAP. Terutama menanggapi keberatan para terdakwa pada sidang sebelumnya yang menyebut adanya kejanggalan dalam pemeriksaan di Polda Kepri.
“Saat itu, para terdakwa diperiksa usai mereka menjalani pemeriksaan di Propam dan ditempatkan dalam penahanan khusus (patsus),” ujar salah satu saksi dalam persidangan.
Saksi menegaskan, proses pemeriksaan dilakukan secara konfrontir dengan para saksi lainnya, kemudian dituangkan dalam BAP.
“Setelah dibacakan kembali dan dikoreksi jika ada yang kurang tepat, BAP ditandatangani oleh para terdakwa,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa proses penahanan dilakukan setelah para terdakwa menunjuk penasihat hukum (PH) masing-masing. Seluruh proses pemeriksaan dilakukan maraton dengan pendampingan PH, dan menurut saksi, seluruh prosedur telah dijalankan sesuai dengan standar operasional dan memenuhi hak-hak para tersangka.
Saksi lainnya mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan ditemukan fakta keterlibatan para terdakwa dalam penjualan barang bukti narkotika. Dalam proses penyidikan, muncul pengakuan tentang penjualan sabu seberat satu kilogram oleh para terdakwa kepada seorang bandar narkoba di kawasan Simpang Kampung Madani atau yang akrab dikenal Simpang Dam, Mukakuning.
“Awalnya kami menemukan keterkaitan para terdakwa dengan sabu seberat 35 kilogram. Setelah penyelidikan, ditemukan pengakuan bahwa satu kilogram telah dijual,” jelas saksi.
Tak hanya itu, dalam pengembangan kasus, Mabes Polri juga berhasil mengungkap penangkapan narkoba seberat lima kilogram di Tembilahan, yang diduga berkaitan dengan kelompok terdakwa. Fakta ini memperkuat hasil penyidikan awal bahwa total barang bukti yang sempat dikuasai mencapai 36 kilogram.
Bahkan, para terdakwa sempat mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka. Namun, setelah penggalian fakta lebih lanjut dan konfirmasi silang antar terdakwa, mereka mencabut gugatan tersebut dan mengakui perbuatannya.
“Seluruh proses pemeriksaan dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi prosedur dan hak para terdakwa,” tegas saksi.
Saat sidang berjalan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) , Martua tegas mengatakan bahwa pihaknya mulai menemukan benang merah dalam kasus ini berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan para terdakwa.
Dalam dakwaan, disebutkan bahwa total sabu yang disita saat operasi berjumlah 50 kilogram, dengan 6 kilogram digunakan untuk kepentingan pengungkapan jaringan di Malaysia, dan 44 kilogram sisanya diserahkan ke Satresnarkoba.
Namun, berdasarkan keterangan saksi, sebanyak 4 kilogram sabu diduga telah disisihkan oleh sejumlah anggota Satresnarkoba untuk dijual. JPU kemudian mengonfirmasi informasi tersebut kepada Satria Nanda, mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang yang dihadirkan sebagai terdakwa.
“Saksi menyebutkan 4 kilogram sabu dijual ke kawasan Simpang Dam, dan 5 kilogram lainnya ke Tembilahan. Sementara 35 kilogram dimusnahkan saat ekspos di Mapolresta Barelang. Apa saudara mengetahui hal ini?” tanya JPU.
Menanggapi hal tersebut, Satria membantah memiliki pengetahuan tentang peredaran sabu yang disisihkan tersebut.
“Saya tidak tahu,” jawabnya singkat.
Bahkan Satria Nanda, terlihat tak kuasa menahan emosinya saat memberikan keterangan. Ia mengaku tidak dapat membeberkan seluruh proses dan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan penyidik Polda Kepri.
“Saya masih cinta Polri. Tidak semuanya bisa saya ungkapkan di sini. Saya masih punya keluarga, istri saya masih anggota Polri,” ucap Satria di ruang sidang dengan nada tinggi.
Di dalam persidangan, turut diputarkan rekaman video proses konfrontasi antar terdakwa dan penyidik di ruangan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri.
Terlihat jelas percakapan antar terdakwa yang membahas soal permufakatan hingga perselisihan internal dalam upaya penjualan barang bukti sabu
Ketua Majelis Hakim, Tiwik, mengingatkan terdakwa agar memberikan keterangan sesuai dengan fakta dan tidak menyembunyikan informasi apapun.
“Pengadilan tidak ikut melakukan pemberkasan, kami hanya membaca berkas yang disusun. Harap keterangannya saksi dan terdakwasesuai fakta,”ujarnya sebelum menutup sidang. (***)
Reporter : Azis Maulana
Editor : Alfian Lumban Gaol