Buka konten ini

BATAMKOTA (BP) – Setelah 10 bulan kabur dan jadi buronan, Fatdriansyah, 46 akhirnya ditangkap tim gabungan Satreskrim Polresta Barelang dan Reskrim Polsek Batam Kota. Ia dibekuk di persembunyiannya di kawasan Bengkong.
Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, mengatakan penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat. “Kita amankan di Bengkong setelah dapat laporan keberadaan pelaku,” ujarnya, Jumat (9/5).
Saat ini, pelaku masih diperiksa di Mapolresta Barelang. Polisi juga terus mengembangkan kasus untuk mencari barang bukti dan kemungkinan pelaku lain.
Kasus ini bermula pada 17 Agustus 2024, saat pelajar SMA Negeri 3 Batam menjadi korban pencurian. Sejumlah ponsel dan uang milik siswa yang ditinggal di kelas saat upacara bendera digasak pelaku.
Chelsea, salah satu korban, menyebut kejadian berlangsung saat seluruh siswa berada di lapangan. “Pas upacara, banyak ponsel dan uang di kelas yang hilang. Termasuk di kelas aku,” ujarnya.
Pelaku diketahui masuk lewat jendela dan aksinya sempat terekam CCTV di dalam ruang kelas. Sasaran pencurian berada di kelas XII E, F, dan G, yang posisinya tidak terlihat dari lapangan upacara. (*)
Reporter : Yofi Yuhendri
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI