Buka konten ini
BINTAN (BP) – Seorang pria berinisial D, 55, diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada sopir. Ia ditangkap polisi di Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara, Senin (5/5).
Kasat Reskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aksi pemerasan yang meresahkan masyarakat.
Polisi kemudian mulai melakukan penyelidikan lebih lanjut kasus dugaan pungutan liar alias pungli berdasarkan laporan dari masyarakat.
Dalam penyelidikan di lapangan, polisi menangkap pelaku yang sedang melakukan aksi pemerasan dan pemalakan terhadap korbannya.
Saat itu, korban sedang mendistribusikan barang berupa rokok ke beberapa toko di Tanjunguban. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatannya.
Kepada polisi, pelaku menjelaskan alasan meminta uang kepada sopir, agar mereka dapat melakukan bongkar muat barang di tempat tujuan.
Bahkan pelaku melakukan aksinya dengan mengatasnamakan organisasi serikat pekerja yakni dari Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI).
Fikri mengatakan, saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bintan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Fikri juga mengimbau kepada masyarakat agar melapor ke polisi apabila menjadi korban atau mengetahui adanya aksi pemerasaan ataupun kejahatan lainnya. (*)
Reporter : slamet nofasusanto
Editor : GALIH ADI SAPUTRO