Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli angkat bicara soal wacana penghapusan batas usia sebagai salah satu syarat rekrutmen kerja di Indonesia. Ia menegaskan tidak ingin ada diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
Yassierli mengakui bahwa kriteria batasan usia menjadi salah satu hambatan dalam penyerapan tenaga kerja. “Kita ingin rekrutmen itu tidak ada diskriminasi usia. Kita ingin tidak ada diskriminasi, kita ingin semua lapangan kerja itu terbuka buat siapa pun,” ungkapnya, seusai diskusi publik soal Status dan Perlindungan Ojek Online di Plaza BPJAMSOSTEK, Jakarta, Kamis (8/5).
Per 1 Mei, berdasarkan surat edaran gubernur, Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi mene-rapkan larangan batasan usia dalam rekrutmen. Sanksi untuk perusahaan yang melanggar bersifat berjenjang, mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha.
Yassierli berjanji akan menyisir hal-hal yang berpotensi menghambat masyarakat memperoleh pekerjaan, termasuk persoalan syarat usia. Namun, ia belum menjelaskan lebih lanjut rencana pemerintah terkait wacana penghapusan syarat usia tersebut, termasuk gambaran proses yang sudah berjalan.
Wacana penghapusan syarat batas usia ini pertama kali diungkapkan oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer. Ia menilai kebijakan tersebut menghambat penyerapan tenaga kerja sehingga perlu dihapuskan.
“Kawan-kawan yang sudah mur 40–45, lantas karena umurnya tidak sesuai dengan syarat, akhirnya apa? Hopeless mencari pekerjaan. Dan kita berharap ini dihapus,” ungkap pria yang akrab disapa Noel tersebut.
Namun, Noel mengaku belum dapat memastikan seperti apa payung hukum yang akan digunakan nantinya. Apakah akan diatur dalam Peraturan Pemerintah atau dalam rancangan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Yang jelas, menurutnya, syarat umur dalam lowongan kerja tidak boleh bertentangan dengan hak warga negara untuk mencari kerja. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : RYAN AGUNG