Buka konten ini
BATAM (BP) – Pengadilan Negeri Batam kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan permufakatan penjualan barang bukti narkotika jenis sabu yang melibatkan sepuluh mantan anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang, Jumat (9/5).
Sidang kali ini menghadirkan terdakwa mantan Kepala Satuan Narkoba (Kasat Narkoba) Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, untuk memberikan keterangannya di hadapan majelis hakim.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggali peran terdakwa dalam perkara ini, mulai dari pe-ngungkapan kasus di Jembatan Nongsa, hingga pengembangan perkara di Jakarta. Namun, dalam keterangannya, Satria menyatakan dirinya tidak mengetahui alasan mengapa ia dikaitkan dalam kasus tersebut.
“Saya dihadapkan dalam perkara LP100. Sampai saat ini saya belum memahami mengapa saya dilibatkan,” ujar Satria di ruang sidang.
Ia menuding keterlibatannya muncul berdasarkan keterangan dari terdakwa lain, yakni Fadilah, yang menyebut namanya atas dasar tekanan saat pemeriksaan kode etik oleh Divisi Propam Polri. Menurut Satria, tidak ada penjelasan rinci dari penyidik mengenai perannya dalam kasus yang dimaksud.
“Saya diminta datang saat pemeriksaan, tapi tidak pernah dijelaskan secara utuh apa peran saya,” lanjutnya.
Dalam jalannya persidangan, JPU juga menanyakan soal keterlibatan Satria dalam pengungkapan kasus sabu di Jembatan Nongsa. Satria menjelaskan bahwa informasi awal disampaikan oleh terdakwa Sigit, mantan Kanit Subnit 1, yang melaporkan telah menangkap dua tersangka dengan barang bukti 35 kilogram sabu.
“Saya perintahkan agar dicek barang buktinya dan segera dibuatkan laporan kepada Kapolresta,” katanya.
Saat ditanya soal pertemuan yang diduga dilakukan sebelum pengungkapan kasus, Satria mengaku tidak mengetahui adanya pertemuan tersebut. Ia juga menyebut tidak tahu menahu tentang sumber informasi yang digunakan dalam operasi itu.
“Sigit hanya menyampaikan bahwa akan ada pengungkapan narkotika. Soal sumber informasi, saya tidak diberi tahu,” jelasnya.
Meski begitu, Satria mengakui adanya alokasi dana untuk sumber informasi sebesar Rp20 juta per kilogram. Saat itu, menurutnya, ada rencana pe-ngungkapan sebanyak 50 kilogram sabu yang akan masuk melalui jalur laut. Namun, lokasi pengungkapan tidak diinformasikan secara spesifik oleh Sigit.
“Saya sampaikan bahwa besok saya harus berangkat ke Medan dan minta agar dilaporkan jika ada perkembangan atau kendala,” ujar Satria.
Sidang yang berlangsung cukup emosional ini memperlihatkan ekspresi haru dari terdakwa saat mengungkap proses pemeriksaannya oleh Divisi Propam Mabes Polri (Paminal). Satria beberapa kali tampak kesulitan ketika menceritakan kembali tekanan yang ia alami selama pemeriksaan. (*)
Reporter : Azis Maulana
Editor : RYAN AGUNG