Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Aktivitas truk pengangkut tanah hingga kini masih meresahkan masyarakat. Tanah yang diangkut kerap berceceran di jalan, namun belum terlihat adanya penindakan tegas terhadap sopir maupun perusahaan pemilik truk. Bahkan, ceceran tanah ini menyebabkan jalan jadi licin dan berlumpur serta membahayakan pengendara. Salah satunya, di Jalan Raja Isa dekat Kantor Samsat, Batam Center.
Keluhan datang dari Saputro, salah seorang warga yang sering melintas di Jalan Raja Isa, Batam Center, mengaku geram dengan aktivitas truk tanah tersebut. Menurutnya, tanah yang tercecer menyebabkan jalan menjadi becek dan licin saat hujan, sehingga membahayakan pengendara.
“Kalau hujan, jalan jadi becek dan bercampur lumpur. Bahaya, bisa bikin orang tergelincir,” ujarnya, Jumat (9/5).
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Salim, menyampaikan bahwa pihaknya akan meningkatkan pengawasan bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang.
“Pengawasan akan dilakukan bersama teman-teman dari Satlantas,” ujarnya, Jumat (9/5).
Selain dengan Satlantas, menurut Salim, pengawasan juga dapat dilakukan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), karena aktivitas tersebut dinilai melanggar aturan lingkungan serta ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum).
“Ini masuk pelanggaran aturan lingkungan dan trantibum. Satpol PP bisa melakukan penindakan,” katanya.
Sementara itu, Kanit Turjawali Satlantas Polresta Barelang, Iptu Yelvis Oktaviano, mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan teguran kepada para sopir truk pengangkut tanah.
“Jika masih melanggar, baru kami tindak dengan penilangan,” ujarnya.
Yelvis menegaskan bahwa truk pengangkut tanah wajib menggunakan terpal penutup, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Sesuai aturan, harus memakai terpal,” tutupnya. (*)
Reporter : Yofi Yuhendri
Editor : RATNA IRTATIK