Buka konten ini
LINGGA (BP) – Dalam upaya memperkuat pelayanan terhadap pemenuhan hak anak dan perempuan pasca perceraian, Bupati Lingga Muhammad Nizar menandatangani Memorandum of Understanding (MOU) dengan Pengadilan Agama Dabo Singkep Kelas II. Penandatanganan MoU ini digelar di Gedung Daerah Daik.
Nota Kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Lingga dengan Pengadilan Agama (PA) Dabo Singkep Kelas II tentang Sinergi pelayanan pemenuhan Hak-hak Anak dan Perempuan Pasca Perceraian.
Bupati Lingga mengatakan, dengan penandatanganan MoU ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga akan berkomitmen mendukung penuh Pengadilan Agama dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat.
“Melalui MoU ini, Pemerintah Kabupaten Lingga berkomitmen untuk mendukung upaya pengadilan dalam memberikan pendampingan hukum serta memastikan hak-hak anak dan perempuan terlindungi dengan baik pasca perceraian,” ujar Muhammad Nizar, Kamis (8/5).
Muhammad Nizar berharap, provinsi dapat meminimalisir permasalahan yang timbul bagi kedua belah pihak setelah melakukan perceraian.
“Program ini diharapkan dapat mengurangi beban sosial dan ekonomi yang sering kali dialami oleh pihak yang terlibat dalam perceraian, terutama anak-anak dan perempuan,” ungkap Bupati Lingga.
Semoga kedepannya, lanjut Bupati Lingga, angka perceraian yang ada di Kabupaten Lingga dapat menurun dari tahun-tahun sebelumnya, dan persoalan yang timbul pasca perceraian dapat teratasi, sehingga tidak mengakibatkan trauma yang mendalam bagi anak-anak. (*)
Reporter : VATAWARI
Editor : GALIH ADI SAPUTRO